JPU Sesalkan Pendukung Kivlan Zen Penuhi Ruang Sidang

Rabu, 12 Februari 2020 - 17:31 WIB
JPU Sesalkan Pendukung Kivlan Zen Penuhi Ruang Sidang
JPU Sesalkan Pendukung Kivlan Zen Penuhi Ruang Sidang
A A A
JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengana terdakwa Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen dengan agenda putusan sela yang seharusnya digelar Rabu (12/2/2020) ini ditunda. JPU menyayangkan pendukung Kivlan yang memenuhi ruang sidang.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana yang tadi masih berada di ruang sidang tempat Kivlan akan diadili mengaku bahwa Majelis Hakim masih memiliki agenda sidang lainnya. "Sebetulnya kita dijadwalkan dari jam 2, tapi kan ternyata hakim lebih banyak sidangnya," kata Permana di PN Jakarta Pusat.

Permana yang sempat melihat kondisi Kivlan juga menyayangkan para pendukung Kivlan yang memenuhi ruangan sidang. Seharusnya, kata Permana, Kivlan yang sedang sakit butuh banyak oksigen.

"Sebetulnya kita tadi kalau ruangan sidangnya enggak banyak pengunjung, ini kan enggak pakai AC nih, oksigennya kan rebutan, lebih banyak Pak Kivlannya atau pengunjungnya yang sidang? oksigennya kan rebutan," katanya.

"Orang yang lagi sakit itu kan perlu oksigen yang banyak, sementara ini AC-nya kan dimatikan," tambahnya.

Permana mengungkapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (19/2/2020) depan. Pihaknya mengupayakan sidang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB

"Selanjutnya Insyaallah Rabu minggu depan Insyaallah jam 10 kita udah mulai. Nanti akan saya sampaikan kepada hakim, Pak Kivlan-nya sudah pulang," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu sebelum menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Rabu (12/2/2020). Kivlan meninggalkan ruang sidang lantaran alasan kesehatan yang nampaknya semakin memburuk. (Baca Juga: Batuk-Batuk, Kivlan Zen Tinggalkan PN Jakpus Diantar Kuasa Hukum dan Pendukungnya).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8307 seconds (0.1#10.140)