Batuk-Batuk, Kivlan Zen Tinggalkan PN Jakpus Diantar Kuasa Hukum dan Pendukungnya

Rabu, 12 Februari 2020 - 17:10 WIB
Batuk-Batuk, Kivlan Zen Tinggalkan PN Jakpus Diantar Kuasa Hukum dan Pendukungnya
Batuk-Batuk, Kivlan Zen Tinggalkan PN Jakpus Diantar Kuasa Hukum dan Pendukungnya
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu sebelum menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Rabu (12/2/2020). Kivlan meninggalkan ruang sidang lantaran alasan kesehatan yang nampaknya semakin memburuk.

Pantauan SINDOnews di lokasi, saat menunggu di ruang sidang, beberapa kali Kivlan batuk-batuk. Istrinya pun dengan sigap memijitinya sambil memberikan obat-obatan kepada Kivlan.

Kivlan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 14.09 WIB untuk mengikuti sidang dengan agenda putusan sela. Beberapa menit kemudian, Kivlan, kuasa hukum, dan rombongan pendukungnya berbondong-bondong masuk ruangan sidang. Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta sempat menyebut sidang akan dimulai pukul 14.00 WIB.

"Ternyata sidang hari ini undur jam 2," ujar Tonin saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (12/2/2020).

Hampir satu jam berada di ruang sidang, nampaknya Kivlan tidak kuat menunggu. Dari pantauan di lokasi, ruang sidang nampak dipenuhi para pendukung Kivlan. (Baca Juga: Sidang Lanjutan Kivlan Zen, Umat Islam Diminta Datang Beramai-ramai).

Sekitar pukul 15.38 WIB, akhirnya Kivlan beserta keluarga dan kuasa hukum bergegas keluar dari ruang sidang. Kivlan pun dibawa menggunakan kursi roda menuju mobil yang telah disiapkan. Saat Kivlan dalam perjalanan menuju mobil, para pendukung tak henti-hentinya mengikuti seraya mengucap takbir untuk memberi semangat kepada Kivlan.

"Allahu Akbar!" teriak para pendukung.

Saat ingin dikonfirmasi Kivlan akan dibawa ke mana, kuasa hukum nampak sibuk dengan membopong Kivlan ke dalam mobil. Istri dan kuasa hukumnya juga bergegas masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7485 seconds (0.1#10.140)