Polisi Beberkan Alasan Tolak Pelaporan terhadap Andre Rosiade

Selasa, 11 Februari 2020 - 14:34 WIB
Polisi Beberkan Alasan Tolak Pelaporan terhadap Andre Rosiade
Polisi Beberkan Alasan Tolak Pelaporan terhadap Andre Rosiade
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak pelaporan terhadap anggota DPR, Andre Rosiade terkait penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat belum lama ini.

Pelaporan itu berasal dari perwakilan Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung melaporkan Andre karena diduga telah melanggar Pasal 56 KUHP, pasal 296 KUHP, 310 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Menurut Polda Metro, laporan terhadap Andre tidak disertai dengan bukti-bukti memadai."Jadi ada SOP (standar operasional prosedur) saat membuat suatu laporan. Jadi jangan sampai bukti-buktinya tidak lengkap," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (11/2/2020). (Baca Juga: Andre Rosiade Dilaporkan ke Polisi Terkait Penggerebekan PSK di Padang)

Dia menjelaskan, setiap orang yang hendak membuat laporan terkait persoalan tertentu harus dilandasi dengan bukti-bukti yang mendukung laporannya. Begitu juga dengan pasal-pasal yang hendak dipersangkakannya tersebut.

"Contoh yang dilaporkan itu terkait ITE, harus ada crop, videonya atau lain sebagainya," tuturnya.

Adapun pada Senin, 10 Februari kemarin, Jaringan Aktivis Indonesia hendak melaporkan Andre Rosiade ke Bareskrik Polri terkait penggerebekan PSK yang dilakukan Andre di Padang, Sumatera Barat. Hanya saja, laporannya itu belum bisa diterima polisi karena kurangnya bukti-bukti.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5210 seconds (0.1#10.140)