Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Andre Rosiade: Harusnya OJK
Rabu, 06 Mei 2020 - 20:16 WIB
loading...
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyoroti tentang rencana penunjukkan Himbara sebagai penyangga bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Foto/iNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyoroti tentang rencana penunjukkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)sebagai penyangga bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Pasalnya, fungsi tersebut merupakan ranah regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas dan pengelola ekosistem industri keuangan.
"Kalau Himbara yang menjadi tumpuan untuk menilai dan membantu likuiditas bank-bank yang sedang kesulitan, kerja OJK ngapain dong? Ini kan seharusnya OJK yang melakukan bukan Himbara sebagai bank yang diawasi oleh OJK," kata Andre Rosiade, Rabu (6/5/2020).
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank-bank yang mulai mengalami kesulitan likuiditas bisa melakukan mekanisme antarbank dengan bank Himbara. Dengan alasan bahwa bank Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia (BI) dalam bentuk simpanan.
Menurut Andre, saat ini semua negara termasuk Indonesia sedang memasuki masa krisis. Hal ini juga berpotensi mengganggu likuiditas bank-bank di Tanah Air. Untuk mengantisipasi kondisi ini, Presiden sudah akan membantu dengan mengeluarkan Perppu, sehingga tidak ada alasan bagi regulator perbankan untuk tidak melakukan fungsinya dalam menangani kesulitan likuiditas beberapa bank.
Jika bank Himbara melakukan tugas sebagai penyangga likuiditas, lanjut Andre, maka tugas tersebut bertentangan dengan UU PPKSK dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Kalau Himbara yang menjadi tumpuan untuk menilai dan membantu likuiditas bank-bank yang sedang kesulitan, kerja OJK ngapain dong? Ini kan seharusnya OJK yang melakukan bukan Himbara sebagai bank yang diawasi oleh OJK," kata Andre Rosiade, Rabu (6/5/2020).
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank-bank yang mulai mengalami kesulitan likuiditas bisa melakukan mekanisme antarbank dengan bank Himbara. Dengan alasan bahwa bank Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia (BI) dalam bentuk simpanan.
Menurut Andre, saat ini semua negara termasuk Indonesia sedang memasuki masa krisis. Hal ini juga berpotensi mengganggu likuiditas bank-bank di Tanah Air. Untuk mengantisipasi kondisi ini, Presiden sudah akan membantu dengan mengeluarkan Perppu, sehingga tidak ada alasan bagi regulator perbankan untuk tidak melakukan fungsinya dalam menangani kesulitan likuiditas beberapa bank.
Jika bank Himbara melakukan tugas sebagai penyangga likuiditas, lanjut Andre, maka tugas tersebut bertentangan dengan UU PPKSK dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Lihat Juga :