Firli Jawab Polemik Pemulangan Jaksa KPK ke Institusi Awalnya

Selasa, 04 Februari 2020 - 21:28 WIB
Firli Jawab Polemik...
Firli Jawab Polemik Pemulangan Jaksa KPK ke Institusi Awalnya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya beberapa penyidik yang dikembalikan ke lembaga institusi awalnya. Dua orang penyidik dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dua lainnya dikembalikan ke Polri.

Pengembalian dua penyidik KPK ke Polri itu pun menjadi polemik. Pasalnya, Polri menyebut bahwa salah satu penyidik KPK yakni Rosa belum ditarik ke institusi Korps Bhayangkara itu. Namun beredar kabar bahwa Rosa tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam Gedung KPK.

Menanggapi itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa Rosa telah dikembalikan ke Polri pada tanggal 22 Januari 2020. Hal tersebut, kata Firli, sesuai dengan surat keputusan pemberhentian.

"Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa. Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesusai keputusan Pimpinan KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2/2020).

Firli menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditandatangani Karo SDM. "Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," tegasnya.

Firli juga mengungkapkan bahwa Rosa sudah diberhentikan bersama penyidik KPK dari Polri lainnya yakni Indra sesuai dengan surat keputusan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020

"Sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa ke Kejaksaan Agung RI," jelasnya.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut bahwa Kompol Rosa yang bertugas sebagai penyidik KPK belum ditarik ke Korps Bhayangkara. Argo menjelaskan, Kompol Rosa belum ditarik karena yang bersangkutan masih bertugas hingga September 2020. Hal itu tertuang dalam surat tugas yang dikeluarkan Polri.

"Jadi kemarin ada Pak Rosa, itu tidak kami tarik. Dia tetap di KPK," ujar Argo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Sebelumnya, Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan ada dua jaksa yang bekerja di KPK ditarik ke institusi asalnya yakni Kejagung. Keduanya yakni Yadyn dan Sugeng. Yadyn dan Sugeng disebut-sebut baru habis masa tugasnya di KPK pada 2022.

"(Yadyn dan Sugeng) karena ada pemanggilan dari Kejagung untuk kebutuhan organisasi," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).
(kri)
Berita Terkait
Tegas! Jaksa Agung Bantah...
Tegas! Jaksa Agung Bantah Ada Rivalitas antara Kejagung dan KPK
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Kilang Minyak dan Uang...
Kilang Minyak dan Uang Rp97 M Milik Honggo Wendratno Disita Kejagung
Kejagung Periksa Jaksa...
Kejagung Periksa Jaksa Diduga Selingkuh saat Bertugas di KPK
ICW Minta Pansel Capim...
ICW Minta Pansel Capim KPK Tidak Istimewakan Kandidat dari Polri dan Kejaksaan
Penanganan Kasus Djoko...
Penanganan Kasus Djoko Tjandra, KPK Cukup Lakukan Supervisi
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved