Nurhadi dan Menantu Mangkir, KPK Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Senin, 03 Februari 2020 - 08:11 WIB
Nurhadi dan Menantu Mangkir, KPK Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Nurhadi dan Menantu Mangkir, KPK Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dan menantunya, Rezky Herbiyono mangkir pada pemeriksaan Senin (27/1/2020).

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan sebelumnya pada Senin (27/1/2020) penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Nurhadi Abdurachman dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Ali menegaskan, untuk agenda pemeriksaan tersebut hakikatnya surat panggilan sudah disampaikan secara patut menurut hukum. (Baca juga: KPK Bakal Jemput Paksa Nurhadi Jika Tak Penuhi Panggilan Kedua )

"Surat panggilan telah ada tanda terimanya, sehingga pemanggilan dipastikan telah sesuai aturan hukum, namun keduanya mangkir," ujar Ali saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2020) malam.

Meski begitu, Ali tidak menyebutkan secara spesifik surat panggilan sebelumnya apakah diterima langsung oleh Nurhadi dan Rezky atau hanya diterima pihak keluarga yang berada di rumah keduanya. Ali mengungkapkan yang pasti setelah Nurhadi dan Rezky mangkir maka penyidik sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

"Penyidik akan segera melakukan upaya sesuai tahapan hukum acara kepada keduanya. Namun karena ini bagian dari penanganan perkara maka tindakan penyidik tersebut belum bisa kami sampaikan secara detail," ungkapnya.

Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris MA kurun 2011-2016 dan Rezky Herbiyono disangkakan telah menerima suap berupa sembilan lembar cek dan uang dengan total Rp33,1 miliar dalam 45 transaksi. Suap berasal dari tersangka pemberi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap diduga untuk pengurusan perkara yang dilakukan kurun 2015-2016.

Nurhadi selaku Sekretaris MA kurun 2011-2016 dan Rezky juga disangkakan telah menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Penerimaan uang gratifikasi terjadi kurun Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Uang gratifikasi ini diduga terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta
permohonan perwalian.

Ali Fikri melanjutkan, sebenarnya pada Senin (27/1/2020) penyidik juga mengedepankan pemeriksaan terhadap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra tidak hadir tapi menyampaikan pemberitahuan ke penyidik.

"Atas panggilan penyidik, tersangka HS (Hiendra) saat itu telah ada konfirmasi dan minta jadwal ulang," ucapnya.

Diketahui sebelum jadwal pemeriksaan Senin (27/1/2020), penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan Nurhadi Abdurachman dan Rezky sekitar empat kali baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi. Tapi Nurhadi dan Rezky juga tidak hadir tanpa keterangan.

Atas ketidakhadiran Nurhadi dan Rezky dalam empat agenda pemeriksaan sebelumnya, Ali Fikri telah menyampaikan, KPK mengingatkan agar Nurhadi, Rezky, dan Hiendra Soenjoto untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sebenar-benarnya. (Baca juga: Kurun 2015-2016, Nurhadi Diduga Terima Rp33,1 M dari Direktur MIT )

"Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiganya disertai dengan perintah membawa," kata Ali.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9557 seconds (0.1#10.140)