Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Pendiri Negara Rakyat Nusantara
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Yudi SS selaku pendiri Negara Rakyat Nusantara melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan ke polisi. Polisi bakal mengkaji permohonan tersebut.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi belum menentukan nasib penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Yudi SS ke polisi tersebut lantaran bakal dikaji lebih dahulu.
"Permohonan penangguhan penahanan itu hak tersangka. Dapat diajukan oleh tersangka atau kuasa hukumnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Menurutnya, dikabulkan tidaknya penangguhan itu semuanya berdasarkan pertimbangan penyidikan. Misal, apakah penyidik masih memerlukan pemeriksaan lanjutan pada tersangka ataukah tidak. Seusai berbagai pertimbangan dilakukan, penyidik pun bakal menyimpulkan akan memenuhinya ataukah tidak. (Baca Juga: Pengacara Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ajukan Penangguhan Penahanan).
"Alasan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak merusak barang bukti tentunya semua itu akan dipertimbangkan penyidik nantinya," katanya.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi belum menentukan nasib penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Yudi SS ke polisi tersebut lantaran bakal dikaji lebih dahulu.
"Permohonan penangguhan penahanan itu hak tersangka. Dapat diajukan oleh tersangka atau kuasa hukumnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Menurutnya, dikabulkan tidaknya penangguhan itu semuanya berdasarkan pertimbangan penyidikan. Misal, apakah penyidik masih memerlukan pemeriksaan lanjutan pada tersangka ataukah tidak. Seusai berbagai pertimbangan dilakukan, penyidik pun bakal menyimpulkan akan memenuhinya ataukah tidak. (Baca Juga: Pengacara Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ajukan Penangguhan Penahanan).
"Alasan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak merusak barang bukti tentunya semua itu akan dipertimbangkan penyidik nantinya," katanya.
(zik)