Pengacara Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ajukan Penangguhan Penahanan

Jum'at, 31 Januari 2020 - 14:05 WIB
Pengacara Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ajukan Penangguhan Penahanan
Pengacara Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ajukan Penangguhan Penahanan
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap dan menahan pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti karena diduga telah melakukan tindakan makar. Pengacara Yudi mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa Hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah mengatakan, dia mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya yang telah ditangkap dan ditahan polisi karena dianggap makar. Penangguhan itu dilakukan lantaran Yudi merupakan seorang kepala keluarga yang punya tanggung jawab menanggung biaya keluarganya.

"Yudi ini kan mantan dosen, alasannya dia sebagai kepala keluarga, ada yang harus ditanggung. Lalu, dia ada kerjaan juga yang dia harus urus," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).

Menurut Nandang, dia menjamin kliennya bakal kooperatif selama menjalani pemeriksaan kepolisian dan bila dipanggil pun kliennya dipastikan bakal memenuhinya.

"Mungkin itu beberapa alasan sehingga kita mengajukan penangguhan penahanan. Lebih penting, kita kooperatif dan kapan pun kita dipanggil 24 jam selalu siap," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti. Adapun pelaku ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan makar. (Baca juga: Diduga Makar, Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7143 seconds (0.1#10.140)