Selain Abdul Qadir Baraja, Polri Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain

Selasa, 07 Juni 2022 - 18:31 WIB
loading...
Selain Abdul Qadir Baraja, Polri Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya pasca penangkapan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya pasca penangkapan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin , Abdul Qadir Baraja di Lampung.

"Kemungkinan bisa bertambah untuk tersangkanya. Dan juga seluruh barang bukti dikumpulkan penyidik nanti akan dilakukan asessmen dan akan dikembangkan," ujar Dedi kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/6/2022).



Menurut Dedi, penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin ini memiliki keterkaitan satu sama lain. Atau dengan kata lain, ada hubungan antara operasi penindakan di Lampung dan Jawa Tengah.

"Ini memiliki keterkaitannya nantinya keterkaitan dilakukan assesmen pendalaman lagi untuk betul-betul menetukan tersangka-tersangka lainnya," kata Dedi.

Diketahui, Abdul Qadir ditangkap di kediamannya wilayah Telukbetung, Bandar Lampung, Lampung. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB.

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah juga menetapkan tiga tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin sebagai tersangka, yakni, GZ, DS, dan AS.

Khilafatul Muslimin menjadi sorotan setelah adanya konvoi di Cawang, Jakarta Timur pada Minggu (29/5/2022) sekitar jam 09.14 WIB. Terlihat para pemotor itu melintas bergerombol dengan memakai seragam dengan warna dominan hijau.

Para pemotor itu nampak membawa bendera berbahasa Arab berukuran besar. Sejumlah poster berisi pesan terkait khilafah pun turut dibawa peserta konvoi.

"Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah," tulisan di salah satu poster yang dibawa pemotor.

"Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah," bunyi poster lainnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)