ATVSI Minta KPI Diberi Kewenangan Awasi Penyiaran via Internet

Rabu, 29 Januari 2020 - 17:42 WIB
ATVSI Minta KPI Diberi Kewenangan Awasi Penyiaran via Internet
ATVSI Minta KPI Diberi Kewenangan Awasi Penyiaran via Internet
A A A
JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan kewenangan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran.

Adapun kewenangan itu berupa hak untuk mengawasi konten yang disiarkan melalui internet. Dengan demikian, KPI tidak hanya mengawasi media-media mainstream televisi nasional.

"Tapi diberikan kekuatan siaran-siaran yang masuk media internet yang bebas ini. Hal ini sangat penting bagi kami, kami berharap KPI dalam tanda petik mohon maaf banci, hanya mengontrol batasi kreatif anak bangsa di TV Indonesia," ujar Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution dalam rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Dia mengatakan, selama ini KPI tidak mampu mengawasi atau mengontrol konten yang disiarkan melalui internet. "Nah kami harapkan Komisi I bisa memberikan kekuatan atau tambahan kekuatan kepada KPI," ujarnya. (Baca Juga: ATVSI Minta RUU Penyiaran Jamin Keberlangsungan Usaha)

Di samping itu, dia juga berharap KPI dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) bisa dalam satu struktural. "Karena tidak dalam satu struktural, kami berharap memberikan masukan KPID bisa dalam satu struktural pada KPI, sebagai contoh dalam siaran dalam satu program siaran bisa mendapatkan dua peringatan berbeda antara KPI maupun KPID," ungkapnya.

Syafril juga berharap adanya dewan pengawas yang mengawasi KPI, seperti halnya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Kami juga berharap di KPI ada dewan pengawas, supaya antara KPID dan KPI tidak berjalan sendiri-sendiri. Yang menyusahkan industri mana yang kita ikuti," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1178 seconds (0.1#10.140)