Draf Omnibus Law Dikirim ke DPR Paling Lambat Pekan Depan

Rabu, 22 Januari 2020 - 12:05 WIB
Draf Omnibus Law Dikirim ke DPR Paling Lambat Pekan Depan
Draf Omnibus Law Dikirim ke DPR Paling Lambat Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Hingga kini, DPR RI belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Omnibus Law. Paling lambat, pemerintah mengirim draf itu ke DPR pada pekan pekan.

"Paling lambat akan kami terima minggu depan. Kan sekarang ini banyak yang beredar draf-draf RUU dan jadi polemik di masyarakat," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Dia tidak mau menanggapi draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar belakangan ini. "Sebelum mendapatkan naskah akademik dan draf yang resmi," ujar juru bicara Partai Gerindra ini. (Baca Juga: PKS Tolak RUU Cipta Lapangan Kerja jika Cabut Kewajiban Sertifikasi Halal).

Dia mengaku tidak mengetahui apakah pemerintah menyerahkan sekaligus draf Omnibus Law atau secara bertahap. Diketahui, selain Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law itu juga terkait Perpajakan, Ibu Kota Negara, dan Kefarmasian.

Adapun yang menjadi polemik di masyarakat adalah Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Sebab, berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Adapun Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. (Baca Juga: Puan Sebut Draf Omnibus Law yang Beredar Abal-abal).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5112 seconds (0.1#10.140)