Kepala BPJPH: Produk Luar Negeri Wajib Memiliki Sertifikasi Halal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyebut produk luar negeri akan dikenakan kewajiban sertifikasi halal. Sebab hal ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan, produk luar negeri juga termasuk yang dikenakan kewajiban sertifikasi halal. “Produk yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal,"katanya dalam acara kegiatan Kampanye Wajib Halal 2024, Sabtu (18/3/2023).
Aqil mengatakan saat ini ada 107 lembaga dari 44 negara yang mengajukan kerja sama dengan BPJPH. Kerja sama tersebut yakni dalam bentuk saling pengakuan sertifikat dan kepentingan produk untuk masuk ke dalam negara-negara baik ekspor dan impor. Puluhan negara tersebut sebagian besar merupakan negara-negara nonmuslim hingga minoritas muslim.
Dengan demikian, produk halal kata Aqil tidak lagi identik dengan sebuah agama melainkan menyangkut standar global. "Mereka dari negara-negara sekuler,tidak kenal agama tetapi mereka konsen sekali dengan produk halal. Karena halal itu tidak lagi identik dengan agama, halal itu menyangkut standar global standar sehat kualitas dan seterusnya,"kata dia.
Selain itu, produk halal juga berkaitan erat dengan langkah isu perdagangan, bisnis, image nilai, budaya sebuah perusahaan. Sehingga Aqil menilai label halal semakin diminati oleh baik dalam negeri maupun luar negeri.
"Oleh karena itu kita melakukan kampanye supaya produk Indonesia jangan sampai 2024 ini, banyak produk halal impor yang masuk ke Indonesia, UMKM nanti tergilas oleh produk halal luar negeri. Itu maksud kita melakukan sosialisasi, edukasi, kampanye literasi, dan memfasilitasi sertifikasi halal," tuturnya.
Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan, produk luar negeri juga termasuk yang dikenakan kewajiban sertifikasi halal. “Produk yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal,"katanya dalam acara kegiatan Kampanye Wajib Halal 2024, Sabtu (18/3/2023).
Aqil mengatakan saat ini ada 107 lembaga dari 44 negara yang mengajukan kerja sama dengan BPJPH. Kerja sama tersebut yakni dalam bentuk saling pengakuan sertifikat dan kepentingan produk untuk masuk ke dalam negara-negara baik ekspor dan impor. Puluhan negara tersebut sebagian besar merupakan negara-negara nonmuslim hingga minoritas muslim.
Baca Juga
Dengan demikian, produk halal kata Aqil tidak lagi identik dengan sebuah agama melainkan menyangkut standar global. "Mereka dari negara-negara sekuler,tidak kenal agama tetapi mereka konsen sekali dengan produk halal. Karena halal itu tidak lagi identik dengan agama, halal itu menyangkut standar global standar sehat kualitas dan seterusnya,"kata dia.
Selain itu, produk halal juga berkaitan erat dengan langkah isu perdagangan, bisnis, image nilai, budaya sebuah perusahaan. Sehingga Aqil menilai label halal semakin diminati oleh baik dalam negeri maupun luar negeri.
"Oleh karena itu kita melakukan kampanye supaya produk Indonesia jangan sampai 2024 ini, banyak produk halal impor yang masuk ke Indonesia, UMKM nanti tergilas oleh produk halal luar negeri. Itu maksud kita melakukan sosialisasi, edukasi, kampanye literasi, dan memfasilitasi sertifikasi halal," tuturnya.
(cip)