Kewajiban Sertifikasi, BPJPH: Harus Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Senin, 25 Maret 2024 - 16:07 WIB
loading...
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
"Produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (25/3/2024).
"Seperti misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal, artinya, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal," tambahnya.
Baca juga: Produk Halal, Antara Gaya Hidup dan Sadar Halal
Lebih lanjut Aqil menjelaskan, karena produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, maka produk-produk tersebut tetap bisa diperdagangkan sekalipun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah dimulai pada Oktober 2024 mendatang.
"Namun dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur nonhalal. Misalnya, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi dibungkusannya," jelasnya.
Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92, bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (25/3/2024).
"Seperti misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal, artinya, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal," tambahnya.
Baca juga: Produk Halal, Antara Gaya Hidup dan Sadar Halal
Lebih lanjut Aqil menjelaskan, karena produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, maka produk-produk tersebut tetap bisa diperdagangkan sekalipun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah dimulai pada Oktober 2024 mendatang.
"Namun dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur nonhalal. Misalnya, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi dibungkusannya," jelasnya.
Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92, bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau tempat tertentu pada produk.
Lihat Juga :