Tilang ETLE untuk Sepeda Motor Berlaku

Kamis, 16 Januari 2020 - 06:06 WIB
Tilang ETLE untuk Sepeda Motor Berlaku
Tilang ETLE untuk Sepeda Motor Berlaku
A A A
PENGENDARA sepeda motor yang melintas di Jalan Thamrin-Sudirman, Jakarta Pusat, tidak bisa lagi seenaknya melanggar aturan lalu lintas. Jika selama ini pengendara motor lolos-lolos saja dari denda tilang sepanjang tidak tepergok polisi lalu lintas, sekarang tidak bisa lagi. Mulai akhir Januari 2020 denda tilang berbasis kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) efektif berlaku di Jalan Thamrin-Sudirman

Kebijakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini patut didukung. Tilang elektronik memang sudah sepatutnya diterapkan di tengah tingginya angka pelanggaran oleh pesepeda motor di Jakarta. Pelanggaran yang jamak kita saksikan antara lain pengendara motor menerobos lampu merah, melewati batas garis stop saat berhenti di traffic light, berkendara melewati trotoar, dan tidak mengenakan helm keselamatan yang standar. Khusus di Jalan Thamrin-Sudirman pengendara motor sering kali keluar dari jalur sepeda motor yang sudah disediakan. Sejauh ini denda tilang ETLE baru berlaku pada mobil.

Maka itu jika pengendara motor masih berani melanggar, siap-siap saja surat tilang diantarkan ke rumah. Mekanisme dendanya sama dengan pengendara roda empat yang sudah lebih dulu berlaku. Dalam tilang elektronik (ETLE), petugas akan mencari pelat nomor pelanggar di dalam basis datanya yang tertangkap kamera pengawas (CCTV). Setelah itu surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar tadi melalui pos atau e-mail.

Dalam surat tersebut akan dicantumkan bentuk pelanggaran yang dilakukan, pasal apa yang dikenakan, waktu dan lokasi kejadian pelanggaran, lokasi pelanggar untuk menjalani sidang, termasuk nominal denda yang harus dibayarkan. Selanjutnya pelanggar diminta membayar denda tilang melalui bank. Adapun CCTV yang memantau pengendara terhubung langsung ke ruang pengawas di TMC Polda Metro Jaya.

Sebelumnya polisi sudah melakukan uji coba denda ETLE untuk sepeda motor di kawasan Thamrin-Sudirman, tetapi sulit untuk menerapkan denda tilang karena kendala kamera yang kurang mampu menangkap detail kendaraan, termasuk nomor pelat motor. Namun saat ini Polda Metro Jaya mengklaim kamera sudah disesuaikan sehingga tilang ETLE pun bisa diberlakukan.

Tahap pertama tilang elektronik untuk sepeda motor ini baru berlaku di Jalan Thamrin-Sudirman. Ke depan, pada ruas jalan lain di Jakarta kemungkinan juga akan berlaku aturan yang sama. Dengan penerapan aturan ini tentu diharapkan muncul efek jera terhadap pengendara motor yang tidak disiplin. Bagaimanapun kedisiplinan di jalan raya hal yang tidak bisa ditawar-tawar karena menyangkut keselamatan jiwa tidak hanya pengendara yang melanggar, tetapi juga pengguna jalan lain. Sudah banyak kejadian kecelakaan terjadi yang dipicu oleh pelanggaran aturan lalu lintas.

Data Polda Metro Jaya mengonfirmasi tingginya pelanggaran lalu lintas oleh pesepeda motor di Jakarta. Saat Operasi Zebra 2019 yang berlangsung pada 23 Oktober sampai 5 November 2019, tercatat ada 117.895 pelanggar yang ditilang. Operasi yang digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini menyasar kendaraan roda empat dan roda dua. Jumlah pelanggar ini naik 7% jika dibandingkan dengan hasil Operasi Zebra 2018. Khusus jenis pelanggaran oleh roda dua, yang tertinggi adalah pengendara melawan arus.

Tercatat sebanyak 26.075 pelanggar yang melawan arus sehingga kena tilang. Pelanggaran lainnya adalah tidak membawa atau memiliki SIM dengan 12.745 pelanggar dan berkendara tidak menggunakan helm SNI sebanyak 6.959 pelanggar. Adapun pelanggaran kendaraan roda empat, yang tidak membawa atau memiliki SIM tertinggi, yakni 5.129 pengendara. Kemudian hyang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara sebanyak 1.774 dan yang menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 1.352 pengendara.

Dampak yang diharapkan dari penerapan kebijakan tilang elektronik pada sepeda motor ini tentu saja terciptanya ketertiban dan keteraturan di jalan raya. Ketertiban dan kedisiplinan otomatis akan meminimalkan potensi kecelakaan. Namun pihak kepolisian perlu juga diingatkan bahwa mendisiplinkan pengendara tidak hanya bisa dilakukan dengan cara represif berupa tilang.

Tak kalah penting adalah terus-menerus membangun kesadaran masyarakat untuk paham aturan berlalu lintas dan disiplin mematuhinya. Ini terutama berlaku bagi pengendara ojek online (daring) yang kini makin menjamur. Kita tahu, bahkan mungkin pernah melihat dan mengalami sendiri menjadi penumpang ojek online di mana pengemudinya berkendara secara ugal-ugalan.

Dalam hal ini kepolisian perlu bekerja sama dengan manajemen perusahaan aplikasi transportasi berbasis internet ini. Perusahaan aplikasi ini tidak hanya perlu memantau perilaku berkendara para mitranya (pengemudi ojek online), melainkan harus pula selektif sejak melakukan perekrutan. Selain itu perlu juga memberikan pelatihan kepada seluruh mitranya agar berlaku tertib dan disiplin di jalan raya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6678 seconds (0.1#10.140)