Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penghapusan Pesangon PHK

Rabu, 15 Januari 2020 - 20:10 WIB
Pemerintah Tegaskan...
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penghapusan Pesangon PHK
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan dengan adannya skema unemployment benefit dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Seperti diketahui unemployment benefit terdiri atas beberapa fasilitas bagi korban PHK seperti upah lanjutan selama 6 bulan dan pelatihan. (Baca juga: Jokowi: Draf Omnibus Law Harus Selesai Minggu Ini)

“Ini adalah jaminan baru dari BPJS Ketenagakerjaan. Dan ini bukan menggantikan PHK pesangon. Jadi ini on top daripada PHK pesangon,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (15/1/2020). (Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Batalkan 1.244 Pasal dan 79 UU)

Pada kesmepatan itu, Airlangga juga kembali membantah adanya penghapusan upah minimum. Dia mengatakan hal tersebut masih akan tetap ada. “Yang pertama, upah minimum tetap ada berbasis upah yang ada formulasinya. Itu berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari setahun. Jadi yang diatur adalah untuk entry level tenaga kerja,” ungkapnya.

Selain itu, hal lain yang diatur dalam Omnibus Law adalah fleksibilitas waktu kerja. Dia menyebut memang ada beberapa insetif terhadap pengupahan. “Jadi ada hal-hal baru yang akan diberikan kepada para pekerja,” katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5297 seconds (0.1#10.140)