Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Batalkan 1.244 Pasal dan 79 UU

Rabu, 15 Januari 2020 - 18:59 WIB
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Batalkan 1.244 Pasal dan 79 UU
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Batalkan 1.244 Pasal dan 79 UU
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan dibatalkan 1.244 pasal dari 79 undang-undang (UU). Namun jumlah tersebut masih berubah-ubah tergantung pembahasan nantinya. (Baca juga: Jokowi: RUU Omnibus Law Akan Diajukan ke DPR Minggu Ini)

“Pasalnya 1.244 tetapi seperti ada arahan baru. Tentu akan ada tambahan sesuai hasil rapat hari ini. Dan per hari ini ada 79 undang-undang. Ini agak bergerak naik atau turun tergantung pembahasan sampai besok dan hari Minggu,” katanya di Kantor Presiden, Rabu (15/1/2020).

Dia mengatakan sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa hal-hal yang sifatnya teknis akan diatur di dalam peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (perpres). Bahkan dia mengaku secara pararel telah menyiapkan aturan teknisnya. (Baca juga: Omnibus Law, Jurus Baru Tarik Investasi)

“Sudah membahas PP antara lain PP Percepatan Penyusunan RTR/RDTR. Kemudian PP NSPK Perizinan Lingkungan, NSPK Bangunan Gedung, Standar Teknis Bangunan Gedung, Prototipe Bangunan Gedung. Kemudian perpres daftar prioritas investasi. Jadi sudah diinventarisasi semua, Bapak Presiden mengharapkan PP ini segera dipersiapkan agar pada saat undang-undang diketok di DPR, PP-nya bisa segera disusulkan,” paparnya

Airlangga mengatakan penyusunan draf Omnibus Law dibahas dengan 31 kementerian dan lembaga. Dia menyebut telah melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait. “Sudah menerima masukan dari berbagai stakeholders. Sudah berdialog dengan beberapa organisasi, asosiasi dan serikat-serikat pekerja,” tuturnya.

Terkait penolakan dari kalangan buruh, dia menyebut telah juga melakukan pertemuan sebanyak empat sampai lima kali dengan tujuh konfederasi dan 28 serikat. Dia mengatakan para serikat maupun konfederasi tersebut meminta agar dilibatkan sebagai mitra dialog..

“Pada prinsipnya hampir seluruh konfederasi menerima Omnibus Law ini. Mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog. Kemarin dalam pertemuan yang dengan para presiden konfederasi, saya didampingi menteri perindustrian dan menteri tenaga kerja. Dan dengan vocal point menteri tenaga kerja kita akan siapkan forum dialog tersebut,” ungkapnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini menargetkan naskah akademik dan draf Omnibus Law difinalisasi minggu ini. Dimana minggu depan akan ada penetapan program legislasi nasional (prolegnas) di DPR, yang mana Omnibus Law salah satunya. Selanjutnya presiden akan mengirim surat kepada ketua DPR.

“Subtansi dari Omnibus Law seperti yang sudah pernah disampaikan itu terdiri dari 11 kluster yaitu kluster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, inevstasi dan proyek pemerintah, kawasan ekonomi baik itu kawasan industri,” jelasnya.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan Presiden Jokowi meminta agar masing-masing kementerian melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui tujuan daripada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini.

“Dan juga akan dilakukan sosialisasi ke daerah-daerah terkait dengan kesiapan implementasi dari Omnibus Law ini. Bapak Presiden juga mengarahkan agar segera dilakukan pembahasan dan juga berkomunikasi dengan partai yang memiliki kursi-kursi di DPR,” katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4305 seconds (0.1#10.140)