Dua Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan di Rutan KPK
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersanga kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Kejagung hari ini melakukan koordinasi dengan KPK untuk melakukan penitipan tahanan atas nama dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke beberapa perusahaan periode 2008-2018.
KPK kemudian memfasilitasi kebutuhan Kejagung terkait penitipan tahanan terhadap dua orang tersangka. Keduanya, yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim.
"BT dan HR ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di dua Rutan KPK. HR di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan BT di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Kavling K4 Gedung Merah Putih," tutur Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020) malam. (Baca Juga: Selain Benny Tjokro, Kejagung Tahan Empat Tersangka Kasus Jiwasraya)
Dia mengungkapkan, ada dua alasan penitipan tahanan dua orang tersangka. Pertama, merupakan bagian dari kerja sama dan koordinasi yang dilakukan di antara aparat penegak hukum yakni Kejagung dan KPK untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing. Kedua, untuk menunjang pelaksanaan penyidikan dengan tidak adanya upaya saling mempengaruhi di antara para tersangka.
"Titip tahan dilakukan untuk menjaga obyektifitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," ucapnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Kejagung hari ini melakukan koordinasi dengan KPK untuk melakukan penitipan tahanan atas nama dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke beberapa perusahaan periode 2008-2018.
KPK kemudian memfasilitasi kebutuhan Kejagung terkait penitipan tahanan terhadap dua orang tersangka. Keduanya, yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim.
"BT dan HR ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di dua Rutan KPK. HR di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan BT di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Kavling K4 Gedung Merah Putih," tutur Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020) malam. (Baca Juga: Selain Benny Tjokro, Kejagung Tahan Empat Tersangka Kasus Jiwasraya)
Dia mengungkapkan, ada dua alasan penitipan tahanan dua orang tersangka. Pertama, merupakan bagian dari kerja sama dan koordinasi yang dilakukan di antara aparat penegak hukum yakni Kejagung dan KPK untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing. Kedua, untuk menunjang pelaksanaan penyidikan dengan tidak adanya upaya saling mempengaruhi di antara para tersangka.
"Titip tahan dilakukan untuk menjaga obyektifitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," ucapnya.
(dam)