Dua Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan di Rutan KPK

Selasa, 14 Januari 2020 - 20:58 WIB
Dua Tersangka Kasus...
Dua Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan di Rutan KPK
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersanga kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Kejagung hari ini melakukan koordinasi dengan KPK untuk melakukan penitipan tahanan atas nama dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke beberapa perusahaan periode 2008-2018.

KPK kemudian memfasilitasi kebutuhan Kejagung terkait penitipan tahanan terhadap dua orang tersangka. Keduanya, yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim.

"BT dan HR ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di dua Rutan KPK. HR di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan BT di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Kavling K4 Gedung Merah Putih," tutur Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020) malam. (Baca juga: Selain Benny Tjokro, Kejagung Tahan Empat Tersangka Kasus Jiwasraya )

Dia mengungkapkan, ada dua alasan penitipan tahanan dua orang tersangka. Pertama, merupakan bagian dari kerja sama dan koordinasi yang dilakukan di antara aparat penegak hukum yakni Kejagung dan KPK untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing. Kedua, untuk menunjang pelaksanaan penyidikan dengan tidak adanya upaya saling mempengaruhi di antara para tersangka.

"Titip tahan dilakukan untuk menjaga obyektifitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," ucapnya.
(dam)
Berita Terkait
Respons KPK Terkait...
Respons KPK Terkait Terdakwa Korupsi Benny Tjokro Tak Betah di Rutan
Kasus Jiwasraya, Majelis...
Kasus Jiwasraya, Majelis Hakim Dinilai Keliru Tafsirkan Pasal 19 UU Tipikor
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Gagal Buktikan Aliran...
Gagal Buktikan Aliran Dana, Pakar Hukum Sebut Kasus Jiwasraya Bisa Dihentikan
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved