Dua Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan di Rutan KPK

Selasa, 14 Januari 2020 - 20:58 WIB
Dua Tersangka Kasus...
Dua Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan di Rutan KPK
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersanga kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Kejagung hari ini melakukan koordinasi dengan KPK untuk melakukan penitipan tahanan atas nama dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke beberapa perusahaan periode 2008-2018.

KPK kemudian memfasilitasi kebutuhan Kejagung terkait penitipan tahanan terhadap dua orang tersangka. Keduanya, yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim.

"BT dan HR ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di dua Rutan KPK. HR di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan BT di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Kavling K4 Gedung Merah Putih," tutur Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020) malam. (Baca juga: Selain Benny Tjokro, Kejagung Tahan Empat Tersangka Kasus Jiwasraya )

Dia mengungkapkan, ada dua alasan penitipan tahanan dua orang tersangka. Pertama, merupakan bagian dari kerja sama dan koordinasi yang dilakukan di antara aparat penegak hukum yakni Kejagung dan KPK untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing. Kedua, untuk menunjang pelaksanaan penyidikan dengan tidak adanya upaya saling mempengaruhi di antara para tersangka.

"Titip tahan dilakukan untuk menjaga obyektifitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," ucapnya.
(dam)
Berita Terkait
Respons KPK Terkait...
Respons KPK Terkait Terdakwa Korupsi Benny Tjokro Tak Betah di Rutan
Kasus Jiwasraya, Majelis...
Kasus Jiwasraya, Majelis Hakim Dinilai Keliru Tafsirkan Pasal 19 UU Tipikor
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Gagal Buktikan Aliran...
Gagal Buktikan Aliran Dana, Pakar Hukum Sebut Kasus Jiwasraya Bisa Dihentikan
Berita Terkini
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved