Kasus Jiwasraya, Majelis Hakim Dinilai Keliru Tafsirkan Pasal 19 UU Tipikor

Selasa, 20 Juli 2021 - 21:17 WIB
loading...
Kasus Jiwasraya, Majelis...
Majelis hakim PN Tipikor dinilai keliru menafsirkan Pasal 19 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, yang mengatur perlindungan hukum pihak ketiga. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Majelis hakim PN Tipikor dinilai keliru dalam menafsirkan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur soal perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik dalam suatu tindak pidana korupsi.



Alasan penolakan majelis hakim karena gugatan-gugatan keberatan tersebut dianggap prematur, dimana putusan perkara pokok belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

"Jadi dalam hal ini majelis hakim menafsirkan permohonan keberatan baru bisa diajukan setelah adanya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya itu, saat dihubungi Selasa (20/07/2021).

Padahal, dalam pasal 19 UU Tipikor ayat 2 disebutkan bahwa gugatan keberatan pihak ketiga yang beritikad baik, bisa diajukan paling lambat 2 bulan setelah putusan pengadilan “dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum”.

Dalam konteks hukum acara pidana, kalimat “dibacakan” mengacu pada sidang perkara pokok pidana di Pengadilan Negeri. Sedangkan putusan pengadilan tinggi dan kasasi menggunakan istilah "diberitahukan".

“Selain itu dalam putusan banding ataupun kasasi tidak ada sidang pengadilan (terbuka) seperti di pengadilan negeri,” ujarnya.

Diakui penggunaan pasal 19 UU Tipikor termasuk hal yang baru dalam praktek peradilan di Indonesia. Sehingga dalam penerapannya pun bisa menimbulkan multitafsir.

Namun yang jelas, menurutnya, pengertian dalam ayat 2 pasal 19 UU Tipikor mengacu pada putusan sidang pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri.

“Sebab bisa terjadi misalnya, dalam hal ini jaksa maupun terdakwa (dalam perkara pokok) tidak mengajukan banding, dengan sendirinya putusan tersebut menjadi Inkracht. Sepanjang tidak melewati 2 bulan, pihak ketiga dapat mengajukan permohonan keberatan,” tambahnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
Sahroni Usul KPK Bikin...
Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
KPK Panggil Mantan Ketum...
KPK Panggil Mantan Ketum PPP Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku
KPK Sita Rp150 Miliar...
KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
Rekomendasi
5 Fakta Mathew Baker...
5 Fakta Mathew Baker yang Mengejutkan
China Balas Tarif Impor...
China Balas Tarif Impor 34% Semua Barang dari AS, Trump: Mereka Panik!
Pangeran Harry Ingin...
Pangeran Harry Ingin Menjauh dari Meghan Markle, tapi Tak Tahu ke Mana Harus Pergi
Berita Terkini
Rest Area Penuh, Kapolri...
Rest Area Penuh, Kapolri Usul Pemudik Bisa Keluar-Masuk Tol untuk Istirahat Tanpa Kena Biaya Tambahan
3 jam yang lalu
Kapolri Sebut One Way...
Kapolri Sebut One Way Arus Balik Bisa Diberlakukan Lebih Cepat dari Jadwal
3 jam yang lalu
Kapolri: Besok Digelar...
Kapolri: Besok Digelar One Way Nasional
6 jam yang lalu
Sejumlah Wilayah di...
Sejumlah Wilayah di Indonesia Terendam Banjir, Ini Daftarnya
6 jam yang lalu
JK Nilai Program MBG...
JK Nilai Program MBG Perlu Dievaluasi, Pelaksanaan Diserahkan ke Daerah, Bukan BGN
7 jam yang lalu
China yang Demokratis...
China yang Demokratis Ada di Taipei: Refleksi 50 Tahun Wafatnya Chiang Kai-shek
9 jam yang lalu
Infografis
Presiden Biden Ingkar...
Presiden Biden Ingkar Janji, Ampuni Putranya atas 2 Kasus Pidana
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved