Kasus Jiwasraya, Majelis Hakim Dinilai Keliru Tafsirkan Pasal 19 UU Tipikor

Selasa, 20 Juli 2021 - 21:17 WIB
loading...
Kasus Jiwasraya, Majelis...
Majelis hakim PN Tipikor dinilai keliru menafsirkan Pasal 19 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, yang mengatur perlindungan hukum pihak ketiga. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Majelis hakim PN Tipikor dinilai keliru dalam menafsirkan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur soal perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik dalam suatu tindak pidana korupsi.

Baca juga: Febrie Ardiansyah, Pembongkar Megakorupsi Jiwasraya, Asabri dan BTN Jadi Kajati DKI

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana, Profesor Doktor Nur Basuki Minarno, SH,M.Hum, menganggapi putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, yang menolak gugatan keberatan pihak ketiga dalam perkara penyitaan aset kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga: Pengamat Sebut Kasus Jiwasraya dan Asabri Pembangkangan Hukum

Alasan penolakan majelis hakim karena gugatan-gugatan keberatan tersebut dianggap prematur, dimana putusan perkara pokok belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

"Jadi dalam hal ini majelis hakim menafsirkan permohonan keberatan baru bisa diajukan setelah adanya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya itu, saat dihubungi Selasa (20/07/2021).

Padahal, dalam pasal 19 UU Tipikor ayat 2 disebutkan bahwa gugatan keberatan pihak ketiga yang beritikad baik, bisa diajukan paling lambat 2 bulan setelah putusan pengadilan “dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum”.

Dalam konteks hukum acara pidana, kalimat “dibacakan” mengacu pada sidang perkara pokok pidana di Pengadilan Negeri. Sedangkan putusan pengadilan tinggi dan kasasi menggunakan istilah "diberitahukan".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
ARMY Siap War Tiket...
ARMY Siap War Tiket Konser BTS ARIRANG in Jakarta Hari Ini, Harga Termurah Rp1,8 Juta
5 Fakta Trump Ingin...
5 Fakta Trump Ingin Membeli Kepulauan Chagos yang Sangat Strategis
Israel Ternyata Ditolong...
Israel Ternyata Ditolong AS saat Dihujani Rudal Iran
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved