Respons KPK Terkait Terdakwa Korupsi Benny Tjokro Tak Betah di Rutan

Kamis, 18 Juni 2020 - 06:34 WIB
loading...
Respons KPK Terkait Terdakwa Korupsi Benny Tjokro Tak Betah di Rutan
KPK menanggapi tidak betahnya terdakwa kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro yang saat ini mendekam di rumah tahanan milik lembaga antikorupsi itu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tidak betahnya terdakwa kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro yang saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) milik lembaga antikorupsi itu. KPK mengingatkan, kondisi di dalam rutan sangat berbeda jauh dengan kondisi di luar rutan.

(Baca juga: Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong)

"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak meminta fasilitas berlebih sesuai dengan kenginan dan kebiasaannya ketika mereka berada di luar tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2020).

KPK, kata Ali, memastikan pengelolaan rutan KPK dilakukan dengan baik termasuk soal kesehatan para tahanan yang juga menjadi perhatian pihak lembaga antikorupsi itu. (Baca juga: Dalami Suap Nurhadi Cs, KPK Periksa Direktur PT Delta Beton Indonesia)

"Termasuk saat ini di tengah pandemi Covid-19 kondisi kesehatan tahanan juga menjadi perhatian serius KPK. Seluruh tahanan, kami pastikan sampai hari ini telah menjalani pemeriksaan rapid test dengan hasil seluruhnya non reaktif," jelasnya.

Ali mengungkapkan di dalam rutan tentu ada pembatasan-pembatasan dengan pihak luar. Misalnya pembatasan dalam hal akses komunikasi dengan pihak lain.

"Kami pastikan Rutan KPK telah memenuhi standar sebagaimana ketentuan Kemenkumham karena KPK juga wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan antara lain Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam persidangan persidangan pertama pada 3 Juni lalu, Benny Tjokro meminta kepada Majelis Hakim untuk dipindahkan lokasi penahanannya. Benny menyebut kesehatan menjadi alasan utama dirinya ingin dipindahkan ke rumah tahanan lain.

"Saya ada riwayat vispacular berbahaya. Dokter (di Rutan KPK) datang seminggu sekali. Sering salah kasih obat. Jadi kualitasnya sangat mengerikan. Jadi saya mohon untuk pindah lokasi (penahanan), ditempatkan di tempat yang lebih manusiawi, untuk kesehatan," kata Benny.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)