Gagal Buktikan Aliran Dana, Pakar Hukum Sebut Kasus Jiwasraya Bisa Dihentikan

Jum'at, 18 Juni 2021 - 21:35 WIB
loading...
Gagal Buktikan Aliran...
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut bila kasus Jiwasraya bisa saja dihentikan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan aliran dana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut bila kasus Jiwasraya bisa saja dihentikan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan aliran dana.

“Sebab alat bukti yang dapat dijadikan dasar diajukannya sebuah perkara minimal dua alat bukti untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Fickar di Jakarta, Jumat (18/6/2021). Baca juga: Penyelesaian Kasus Jiwasraya Bisa Gairahkan Investasi

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan korupsi investasi Asuransi Jiwasraya, dengan terdakwa Piter Rasiman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juni 2021 lalu, JPU terlihat tak bisa menghadirkan bukti transaksi aliran dana terkait korupsi hingga terungkap fakta jika repurchase agreement (Repo) juga sudah dibayarkan jauh sebelum munculnya kasus rasuah tersebut.

Fickar menyebut, alat bukti yang dimaksud antara lain, keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli dan/atau keterangan tersangka. “Artinya, jika hanya ada satu laporan saksi saja tanpa didukung alat bukti lainnya maka penyidikan tidak dapat diteruskan," tambahnya. Baca juga: Dukung Jokowi-Prabowo di 2024, Relawan Jokpro Luncurkan Seknas Besok

Soal email pun bisa dijadikan alat bukti, asal ada konfirmasi pembayaran atau transfer lebih dari satu orang. “Bisa jadi alat bukti asal ada email balasan untuk menjadi alat bukti yang sempurna,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Berita Terkini
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Infografis
UEA Gagal Peroleh 50...
UEA Gagal Peroleh 50 Jet Tempur F-35 AS, Bisa Lirik J-20 China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved