Gagal Buktikan Aliran Dana, Pakar Hukum Sebut Kasus Jiwasraya Bisa Dihentikan

Jum'at, 18 Juni 2021 - 21:35 WIB
loading...
Gagal Buktikan Aliran...
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut bila kasus Jiwasraya bisa saja dihentikan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan aliran dana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut bila kasus Jiwasraya bisa saja dihentikan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan aliran dana.

“Sebab alat bukti yang dapat dijadikan dasar diajukannya sebuah perkara minimal dua alat bukti untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Fickar di Jakarta, Jumat (18/6/2021). Baca juga: Penyelesaian Kasus Jiwasraya Bisa Gairahkan Investasi

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan korupsi investasi Asuransi Jiwasraya, dengan terdakwa Piter Rasiman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juni 2021 lalu, JPU terlihat tak bisa menghadirkan bukti transaksi aliran dana terkait korupsi hingga terungkap fakta jika repurchase agreement (Repo) juga sudah dibayarkan jauh sebelum munculnya kasus rasuah tersebut.

Fickar menyebut, alat bukti yang dimaksud antara lain, keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli dan/atau keterangan tersangka. “Artinya, jika hanya ada satu laporan saksi saja tanpa didukung alat bukti lainnya maka penyidikan tidak dapat diteruskan," tambahnya. Baca juga: Dukung Jokowi-Prabowo di 2024, Relawan Jokpro Luncurkan Seknas Besok

Soal email pun bisa dijadikan alat bukti, asal ada konfirmasi pembayaran atau transfer lebih dari satu orang. “Bisa jadi alat bukti asal ada email balasan untuk menjadi alat bukti yang sempurna,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Saat Negeri Hoki Demam...
Saat Negeri Hoki Demam Sepak Bola
Putin: Barat Coba Kacaukan...
Putin: Barat Coba Kacaukan Rusia karena Tak Mampu Mengalahkannya di Medan Perang
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Berita Terkini
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Infografis
Pakar Sebut Iran Mustahil...
Pakar Sebut Iran Mustahil Berani Lakukan Penyerangan ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved