Gagal Buktikan Aliran Dana, Pakar Hukum Sebut Kasus Jiwasraya Bisa Dihentikan

Jum'at, 18 Juni 2021 - 21:35 WIB
loading...
Gagal Buktikan Aliran Dana, Pakar Hukum Sebut Kasus Jiwasraya Bisa Dihentikan
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut bila kasus Jiwasraya bisa saja dihentikan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan aliran dana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut bila kasus Jiwasraya bisa saja dihentikan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan aliran dana.

“Sebab alat bukti yang dapat dijadikan dasar diajukannya sebuah perkara minimal dua alat bukti untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Fickar di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan korupsi investasi Asuransi Jiwasraya, dengan terdakwa Piter Rasiman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juni 2021 lalu, JPU terlihat tak bisa menghadirkan bukti transaksi aliran dana terkait korupsi hingga terungkap fakta jika repurchase agreement (Repo) juga sudah dibayarkan jauh sebelum munculnya kasus rasuah tersebut.

Fickar menyebut, alat bukti yang dimaksud antara lain, keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli dan/atau keterangan tersangka. “Artinya, jika hanya ada satu laporan saksi saja tanpa didukung alat bukti lainnya maka penyidikan tidak dapat diteruskan," tambahnya.

Soal email pun bisa dijadikan alat bukti, asal ada konfirmasi pembayaran atau transfer lebih dari satu orang. “Bisa jadi alat bukti asal ada email balasan untuk menjadi alat bukti yang sempurna,” ujarnya.

Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada menyebut bagi pihak yang tidak mengerti dunia investasi pasti menganggap seolah-olah bahwa investasi di surat berharga itu berhutang dan jika hasilnya tidak memuaskan, maka banyak pelanggaran.

"Padahal kalau melihat seperti itu, apapun namanya transaksi pasti ada potensi pelanggaran. Tapi jangan dianggap bahwa yang namanya transaksi atau investasi itu melanggar. Jadi tidak bisa serta merta kita katakan berinvestasi di surat berharga atau saham itu melanggar hukum. Karena kan yang namanya investasi tidak melanggar hukum, sepanjang berinvestasi sesuai dengan koridornya," kata Reza.

Dia beralasan, dalam pengelolaan dana itu ada yang namanya standar operasional prosedur. Hal itu yang harus dilihat lagi oleh pihak kejaksaan. Jika penanganan kasus ini disamaratakan, maka yang ada investor jadi takut untuk berinvestasi. Begitupun dengan proses penyitaan aset yang tak terkait perkara, Reza mengkhawatirkan akan memengaruhi presentasi buruk juga buat investor ke depannya.

"Kaya tadi misalkan, anggaplah perusahaan A terindikasi terlibat dalam penyelewengan dana Jiwasraya. Nah orang kan jadi takut untuk buka rekening atau beli produk Reksadananya di manager investasi A ini. Padahal perusahaannya itu nggak ada masalah, jadi pelaku pasar akan khawatir dan takut untuk berinvestasi," tutupnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2837 seconds (0.1#10.140)