Tak Hanya Benny Tjokro, Kejagung Tahan Empat Orang Terkait Jiwasraya

Selasa, 14 Januari 2020 - 20:09 WIB
Tak Hanya Benny Tjokro,...
Tak Hanya Benny Tjokro, Kejagung Tahan Empat Orang Terkait Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya menahan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (14/1/2020).

Kejagung juga menahan empat orang lainnya, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. (Baca Juga: Benny Tjokro Ditahan, Erick Thohir: Kita Tak Pandang Bulu)

Salah seorang tersangka, Heru Hidayat mengaku dirinya dijadikan "kambing hitam" kasus tersebut. Dalam pemeriksaan tadi, dia mengaku telah menjelaskan seluruh yang diketahuinya mengenai kasus korupsi di Jiwasraya

"Iya, saya hanya korban di sini. Semua sudah saya jelaskan," ujar Heru.

Sementara pada kesempatan berbeda, kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menyayangkan penetapan tersangka kliennya. Namun dirinya tetap menerima dan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Kami hormati dulu, tetapi kaget juga dan menyayangkan. Ini bukan panggilan pertama, tetapi tadi pagi dipanggil sebagai saksi," ujar Soesilo.

Kelima tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020. Penahanan Benny dititipkan di Rutan KPK, sementara Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan PT Asuransi Jiwasraya berpotensi merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun per Agustus. Angka itu juga bisa terus bertambah lantaran sejauh ini Kejagung belum selesai melakukan penyidikan.

Jiwasraya juga melanggar prinsip hati-hati yang telah banyak berinvestasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4681 seconds (0.1#10.140)