Kritis Mirah Sumirat Berujung Pemecatan Disorot Andre Rosiade

Selasa, 14 Januari 2020 - 13:54 WIB
Kritis Mirah Sumirat Berujung Pemecatan Disorot Andre Rosiade
Kritis Mirah Sumirat Berujung Pemecatan Disorot Andre Rosiade
A A A
JAKARTA - Pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta, anak perusahaan dari PT Jasa Marga (Persero), mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah satunya dari Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade.

(Baca juga: Dipecat, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta)

Pemecatan tersebut terhadap salah seorang karyawan bernama Mirah Sumirat akibat sikap kritisnya terkait penolakan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan 100% Gardu Tol Otomatis (GTO) di seluruh jalan tol.

Andre menilai, kebijakan sepihak yang dikeluarkan oleh Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ) tersebut tanpa melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 136 Ayat 1 dan 2.

"Saya mendapat kabar ada direksi anak perusahaan Jasa Marga yakni PT Jalantol Lingkarluar Jakarta yang memecat karyawannya secara sepihak karena bersikap kritis itu telah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan," kata Andre di Jakarta, Senin (13/1/2020).

"Itu salah dan harus dievaluasi keputusannya. Apalagi pemecatan tidak melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur oleh undang-undang," imbuhnya.

Andre yang merupakan politikus Partai Gerindra itu menuturkan, seharusnya sebagai pemimpin perusahaan apalagi perusahaan BUMN dapat memahami peraturan pemerintah yang berlaku dan tidak tergesa-gesa dalam membuat keputusan.

Selain itu, para Direksi BUMN juga harus pandai dalam mengelola sumber daya manusianya serta iklim komunikasi terbuka di antara timnya, terutama yang menyangkut setiap potensi isu pelanggaran hukum dan norma.

"Seorang atasan atau direksi di perusahaan BUMN harus mampu mengelola manajemen perusahaan dengan baik, serta diharapkan mampu memberikan solusi alternatif kepada timnya atau karyawannya. Sehingga dalam menjalankan kegiatan bisnisnya tercipta sebuah keharmonisan. Bukan malah antikritik dan berbuat sewenang-wenang," tutur Andre.

Karena itu, dalam momen 'bersih-bersih BUMN' yang saat ini tengah digencarkan oleh Menteri BUMN yang baru yakni Erik Tohir, maka kasus yang menimpa Mirah Sumirat harus menjadi kasus yang terakhir di Indonesia.

Dimana seorang karyawan yang bersikap kritis diperlakukan tidak adil dalam sebuah perusahaan tanpa melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam undang-undang.

"Karena itu saya meminta kepada Menteri BUMN Erik Tohir untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Direksi yang tidak paham undang-undang. Direksi BUMN tak hanya pandai dalam mengelola perusahaan untuk mendapatkan laba yang baik tetapi juga harus pandai dalam mengelola SDM nya," jelasnya.

"Apalagi dalam kasus Mirah Sumirat ini ada indikasi dugaan pemberangusan Serikat pekerja atau union busting. Ini jelas melanggar undang-undang ketenagakerjaan," tambahnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3489 seconds (0.1#10.140)