Kinerja KPK Dipersulit, ICW Desak Presiden Terbitkan Perppu

Senin, 13 Januari 2020 - 10:42 WIB
Kinerja KPK Dipersulit,...
Kinerja KPK Dipersulit, ICW Desak Presiden Terbitkan Perppu
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-undang (Perppu) dari Undang-undang KPK yang baru. Sebab, menurut ICW, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia.

Hal ini dicontohkan dalam kasus suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Harun Masiku yang dianggap berbelit-belit dalam penanganannya. (Baca juga: Buru Harun Masiku, KPK Jalin Kerja Sama dengan Imigrasi )

"Penerbitan Perppu harus menjadi prioritas utama dari presiden untuk menyelematkan KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2020).

Kurnia menyebut, KPK faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP. Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas.

Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun.

Tak hanya itu, kata Kurnia, KPK harus berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum.

Penting untuk ditegaskan bahwa setiap upaya menghalang-halangi proses hukum dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menggunakan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). (Baca juga: Ketua KPK Tegaskan Pihaknya Masih Buru Harun Masiku )

"Harusnya setiap pihak dapat kooperatif dengan proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK," kata Kurnia.

Dengan kondisi seperti ini, lanjut Kurnia, dapat disimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan oleh presiden dan DPR hanya ilusi semata. "Sebab, keberlakukan UU KPK justru menyulitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved