Kinerja KPK Dipersulit, ICW Desak Presiden Terbitkan Perppu

Senin, 13 Januari 2020 - 10:42 WIB
Kinerja KPK Dipersulit,...
Kinerja KPK Dipersulit, ICW Desak Presiden Terbitkan Perppu
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-undang (Perppu) dari Undang-undang KPK yang baru. Sebab, menurut ICW, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia.

Hal ini dicontohkan dalam kasus suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Harun Masiku yang dianggap berbelit-belit dalam penanganannya. (Baca juga: Buru Harun Masiku, KPK Jalin Kerja Sama dengan Imigrasi )

"Penerbitan Perppu harus menjadi prioritas utama dari presiden untuk menyelematkan KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2020).

Kurnia menyebut, KPK faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP. Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas.

Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun.

Tak hanya itu, kata Kurnia, KPK harus berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum.

Penting untuk ditegaskan bahwa setiap upaya menghalang-halangi proses hukum dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menggunakan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). (Baca juga: Ketua KPK Tegaskan Pihaknya Masih Buru Harun Masiku )

"Harusnya setiap pihak dapat kooperatif dengan proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK," kata Kurnia.

Dengan kondisi seperti ini, lanjut Kurnia, dapat disimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan oleh presiden dan DPR hanya ilusi semata. "Sebab, keberlakukan UU KPK justru menyulitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)