Buru Harun Masiku, KPK Jalin Kerja Sama dengan Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin komunikasi dengan pihak Imigrasi untuk menulusuri keberadaan calon legislatif (Caleg) PDIP Harun Masiku. Hal itu dilakukan karena Harun Masiku telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan hingga saat ini Harun belum menyerahkan diri.
"Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka. Karena pihak Imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Firli juga menjamin bahwa pihaknya dalam hal ini penyidik bekerja secara profesional dengan asas legalitas formal sesuai dengan ketentuan undang-undang. (Baca juga: Suap Anggota KPU, Penyidik KPK Koordinasi ke Dewas untuk Izin Penggeledahan )
"Jadi kita bekerja bukan karena permintaan. Prinsipnya penegakan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri," jelasnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih tahun 2019-2024. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada Caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Baca juga: Hasto Tegaskan Siap Datang jika Dipanggil KPK )
"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR RI pergantian antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp900 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
"Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka. Karena pihak Imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Firli juga menjamin bahwa pihaknya dalam hal ini penyidik bekerja secara profesional dengan asas legalitas formal sesuai dengan ketentuan undang-undang. (Baca juga: Suap Anggota KPU, Penyidik KPK Koordinasi ke Dewas untuk Izin Penggeledahan )
"Jadi kita bekerja bukan karena permintaan. Prinsipnya penegakan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri," jelasnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih tahun 2019-2024. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada Caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Baca juga: Hasto Tegaskan Siap Datang jika Dipanggil KPK )
"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR RI pergantian antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp900 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
(kri)