Pakar Pidana: Komisioner KPK Tidak Berstatus Penyidik/Penuntut Umum

Minggu, 12 Januari 2020 - 11:05 WIB
Pakar Pidana: Komisioner...
Pakar Pidana: Komisioner KPK Tidak Berstatus Penyidik/Penuntut Umum
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakir mengatakan, Komisioner KPK saat ini tidak mempunyai kewenangan pro justitia. Hal ini disebabkan adanya revisi pada Pasal 21 Undang-Undang (UU) KPK yang lama oleh UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Komisioner KPK tidak mempunyai kewenangan pro justitia, karena komisioner sekarang itu bukan penyidik dan juga penuntut hukum,” kata Mudzakir saat menjadi narasumber dalam acara Polemik MNC Trijaya, Sabtu (11/1/2020).

Mudzakir menyatakan bahwa seharusnya penyidik memang harus profesional. Mereka harus memiliki background pendidikan hukum. Sehingga mereka mempunyai kapasitas dan kemampuan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Saya dulu pernah mengkritisi bagimana background Anda orang ekonomi tiba-tiba tanda tangan penyidikan itu sah atau perlu dilakukan penyidikan. Saya bilang, Anda tidak mengerti hukum pidana,” jelas Mudzakir.

Dalam kesempatan itu Mudzakir juga menyampaikan bahwa dengan kewenangan besar harus memenuhi syarat yang juga telah ditentukan dalam UU KPK, khususnya Pasal 11.

Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

“Kewenangan khusus KPK bersumber dari UU KPK. Jika tidak sesuai dengan itu maka KPK tidak mempunyai wewenang tentang itu,” kata Mudzakir.

Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, UU mewajibkan KPK untuk menyerahkan proses selanjutkan kepada kepolisian atau kejaksaan. Selanjutnya KPK melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
(thm)
Berita Terkait
Sebut UU KPK Krusial,...
Sebut UU KPK Krusial, Tumpak Mengaku Aneh Uji Materi di MK Belum Diputus
Menyelisik Langkah Membingungkan...
Menyelisik Langkah Membingungkan Dewan Pengawas KPK
Kewenangan Dewas KPK...
Kewenangan Dewas KPK Dicabut, ICJR Nilai Sudah Waktunya Revisi KUHAP
Dewas Keluhkan Tak Punya...
Dewas Keluhkan Tak Punya Kewenangan, DPR Tawarkan UU KPK Direvisi Lagi
Dewas KPK Diminta Transparan...
Dewas KPK Diminta Transparan Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Selama Semester 1, Dewas...
Selama Semester 1, Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved