Pakar Pidana: Komisioner KPK Tidak Berstatus Penyidik/Penuntut Umum

Minggu, 12 Januari 2020 - 11:05 WIB
Pakar Pidana: Komisioner...
Pakar Pidana: Komisioner KPK Tidak Berstatus Penyidik/Penuntut Umum
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakir mengatakan, Komisioner KPK saat ini tidak mempunyai kewenangan pro justitia. Hal ini disebabkan adanya revisi pada Pasal 21 Undang-Undang (UU) KPK yang lama oleh UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Komisioner KPK tidak mempunyai kewenangan pro justitia, karena komisioner sekarang itu bukan penyidik dan juga penuntut hukum,” kata Mudzakir saat menjadi narasumber dalam acara Polemik MNC Trijaya, Sabtu (11/1/2020).

Mudzakir menyatakan bahwa seharusnya penyidik memang harus profesional. Mereka harus memiliki background pendidikan hukum. Sehingga mereka mempunyai kapasitas dan kemampuan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Saya dulu pernah mengkritisi bagimana background Anda orang ekonomi tiba-tiba tanda tangan penyidikan itu sah atau perlu dilakukan penyidikan. Saya bilang, Anda tidak mengerti hukum pidana,” jelas Mudzakir.

Dalam kesempatan itu Mudzakir juga menyampaikan bahwa dengan kewenangan besar harus memenuhi syarat yang juga telah ditentukan dalam UU KPK, khususnya Pasal 11.

Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

“Kewenangan khusus KPK bersumber dari UU KPK. Jika tidak sesuai dengan itu maka KPK tidak mempunyai wewenang tentang itu,” kata Mudzakir.

Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, UU mewajibkan KPK untuk menyerahkan proses selanjutkan kepada kepolisian atau kejaksaan. Selanjutnya KPK melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
(thm)
Berita Terkait
Sebut UU KPK Krusial,...
Sebut UU KPK Krusial, Tumpak Mengaku Aneh Uji Materi di MK Belum Diputus
Menyelisik Langkah Membingungkan...
Menyelisik Langkah Membingungkan Dewan Pengawas KPK
Kewenangan Dewas KPK...
Kewenangan Dewas KPK Dicabut, ICJR Nilai Sudah Waktunya Revisi KUHAP
Dewas Keluhkan Tak Punya...
Dewas Keluhkan Tak Punya Kewenangan, DPR Tawarkan UU KPK Direvisi Lagi
Dewas KPK Diminta Transparan...
Dewas KPK Diminta Transparan Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Selama Semester 1, Dewas...
Selama Semester 1, Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin
Berita Terkini
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved