Sebut UU KPK Krusial, Tumpak Mengaku Aneh Uji Materi di MK Belum Diputus

Rabu, 10 Maret 2021 - 19:37 WIB
loading...
Sebut UU KPK Krusial,...
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Panggabean menyebut bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK) krusial. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Panggabean menyebut bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ( UU KPK ) krusial. Pernyataan ini merupakan buntut keluhan Dewas KPK yang tidak memiliki kewenangan dalam UU tersebut.

“Nah kami sudah punya ide juga dengan Pimpinan KPK nanti kami akan bertemu lagi setelah kami dari sini, mungkin ada petunjuk juga dari bapak-bapak, sehingga nanti kami bisa menbuat ya toh, membuat kesepakatan-kesepakatan yang lebih detil begitu. Bukan untuk meminta kewenangan Dewas, tidak, tapi perlu ada, perlu ada,” ujar Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK dan Dewas KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Menunggu Putusan MK terhadap UU KPK

“Mungkin ini kelupaan pak, makanya saya tidak pernah bilang bahwa Undang-undang Nomor 19 itu melemahkan KPK, saya tidak pernah bilang itu, tetapi saya selalu bilang memang banyak hal yang krusial di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu,” sambungnya.

Namun, Tumpak menyebut ada keanehan karena uji materi terhadap UU Nomor 19 tahun 2019 itu di Mahkamah Konstitusi (MK) belum kunjung diputuskan.

“Anehnya juga, sampai sekarang, judicial review yang diajukan teman-teman tentang Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang di MK belum keluar-keluar hasilnya, saya tidak tahu,” jelas Tumpak. Baca juga: Ketua Dewas KPK Keluhkan Lembaganya Tak Punya Kewenangan

Menurut Tumpak, hal ini juga sudah disampaikan dalam sidang MK saat diminta keterangan sebagai pihak terkait. “Hal ini juga sudah saya sampaikan juga di dalam penjelasan kami waktu kami diminta sebagai yang terkait di dalam sidang MK,” tandas Tumpak.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved