Sebut UU KPK Krusial, Tumpak Mengaku Aneh Uji Materi di MK Belum Diputus

Rabu, 10 Maret 2021 - 19:37 WIB
loading...
Sebut UU KPK Krusial,...
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Panggabean menyebut bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK) krusial. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Panggabean menyebut bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ( UU KPK ) krusial. Pernyataan ini merupakan buntut keluhan Dewas KPK yang tidak memiliki kewenangan dalam UU tersebut.

“Nah kami sudah punya ide juga dengan Pimpinan KPK nanti kami akan bertemu lagi setelah kami dari sini, mungkin ada petunjuk juga dari bapak-bapak, sehingga nanti kami bisa menbuat ya toh, membuat kesepakatan-kesepakatan yang lebih detil begitu. Bukan untuk meminta kewenangan Dewas, tidak, tapi perlu ada, perlu ada,” ujar Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK dan Dewas KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

“Mungkin ini kelupaan pak, makanya saya tidak pernah bilang bahwa Undang-undang Nomor 19 itu melemahkan KPK, saya tidak pernah bilang itu, tetapi saya selalu bilang memang banyak hal yang krusial di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu,” sambungnya.

Namun, Tumpak menyebut ada keanehan karena uji materi terhadap UU Nomor 19 tahun 2019 itu di Mahkamah Konstitusi (MK) belum kunjung diputuskan.

“Anehnya juga, sampai sekarang, judicial review yang diajukan teman-teman tentang Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang di MK belum keluar-keluar hasilnya, saya tidak tahu,” jelas Tumpak.

Menurut Tumpak, hal ini juga sudah disampaikan dalam sidang MK saat diminta keterangan sebagai pihak terkait. “Hal ini juga sudah saya sampaikan juga di dalam penjelasan kami waktu kami diminta sebagai yang terkait di dalam sidang MK,” tandas Tumpak.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
KPK Sebut Kerugian Negara...
KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar Rupiah
KPK Sebut Kasus Korupsi...
KPK Sebut Kasus Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BJB, Siapa Saja?
Hasto Segera Disidang...
Hasto Segera Disidang di Pengadilan Tipikor, Eks Penyidik: KPK di Jalan yang Benar
Diperiksa KPK, Ahmad...
Diperiksa KPK, Ahmad Ali Dicecar Soal Penerimaan Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari
Tepis Perkara Hasto...
Tepis Perkara Hasto Ditangani secara Kilat, Ketua KPK: Semua Tahapan Telah Selesai
Jelang Sidang Perdana,...
Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang
KPK Tetapkan Sekjen...
KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka, Penahanan Menunggu Hitungan Kerugian Negara
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
4 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved