Sebut UU KPK Krusial, Tumpak Mengaku Aneh Uji Materi di MK Belum Diputus

Rabu, 10 Maret 2021 - 19:37 WIB
loading...
Sebut UU KPK Krusial, Tumpak Mengaku Aneh Uji Materi di MK Belum Diputus
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Panggabean menyebut bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK) krusial. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Panggabean menyebut bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ( UU KPK ) krusial. Pernyataan ini merupakan buntut keluhan Dewas KPK yang tidak memiliki kewenangan dalam UU tersebut.

“Nah kami sudah punya ide juga dengan Pimpinan KPK nanti kami akan bertemu lagi setelah kami dari sini, mungkin ada petunjuk juga dari bapak-bapak, sehingga nanti kami bisa menbuat ya toh, membuat kesepakatan-kesepakatan yang lebih detil begitu. Bukan untuk meminta kewenangan Dewas, tidak, tapi perlu ada, perlu ada,” ujar Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK dan Dewas KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

“Mungkin ini kelupaan pak, makanya saya tidak pernah bilang bahwa Undang-undang Nomor 19 itu melemahkan KPK, saya tidak pernah bilang itu, tetapi saya selalu bilang memang banyak hal yang krusial di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu,” sambungnya.

Namun, Tumpak menyebut ada keanehan karena uji materi terhadap UU Nomor 19 tahun 2019 itu di Mahkamah Konstitusi (MK) belum kunjung diputuskan.

“Anehnya juga, sampai sekarang, judicial review yang diajukan teman-teman tentang Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang di MK belum keluar-keluar hasilnya, saya tidak tahu,” jelas Tumpak.

Menurut Tumpak, hal ini juga sudah disampaikan dalam sidang MK saat diminta keterangan sebagai pihak terkait. “Hal ini juga sudah saya sampaikan juga di dalam penjelasan kami waktu kami diminta sebagai yang terkait di dalam sidang MK,” tandas Tumpak.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)