Kasus Novel, Lemkapi: Polri Harus Memegang Teguh Hasil Penyelidikan
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polri mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus penyiraman terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Polri harus berani mempertahankan hasil penyidikannya walau harus berbeda pandangan dengan opini sebagian publik.
"Kami minta Polri tetap profesional dan memegang teguh apapun hasil penyidikanya. Fiat justitia ruat caelum (keadilan harus ditegakkan walau langit akan runtuh," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Mantan anggota Kompolnas ini mengatakan, perbedaan dalam penafsiran hukum di tengah masyarakat adalah hal biasa. Yang penting Polri harus tetap profesional sesuai dengan fakta hukum di lapangan. (Baca juga: Busyro Muqoddas Yakin Penyiraman Novel Baswedan Bukan Motif Pribadi )
"Harus diingat. Apa yang dilakukan penyidik Polri saat ini, tentu akan diuji di pengadilan. Kinerja penyidik polri akan dinilai jaksa dlm membuat tuntutan dan hasil penyidikan polisi akan dijadikan hakim dalam memberikan putusan. Semua masyarakat bisa mengawasi proses hukum di pengadilan," tambah doktor ilmu hukum ini.
Menurut Edi, penerapan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yakni Pengeroyokan dan Penganiayaan Berat yang ditetapkan penyidik polri sudah tepat. Mengingat yang melakukan tindak pidana ini dilakukan lebih dari 1 orang. (Baca juga: Ini Peran Dua Pelaku Penyiraman Air Keras pada Novel Baswedan )
Polri menjelaskan tersangka RB memiliki peran menyiran Novel menggunakan air keras dan RM yang mengendarai sepeda motor. "Kami memberikan analisa hukum, penetapan pasal pengeroyokan dan penganiayaan Novel sudah cocok," tandasnya.
Jika ditambah dengan pasal 55 KUHP, lanjut Edi, kurang pas mengingat belum ada fakta hukum untuk itu. "Jika dalam perkembangan nanti ada fakta hukum baru ada keterlibatan pihak lain, saya kira sangat bisa ditambahkan," tambah dosen hukum pidana ini.
"Kami minta Polri tetap profesional dan memegang teguh apapun hasil penyidikanya. Fiat justitia ruat caelum (keadilan harus ditegakkan walau langit akan runtuh," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Mantan anggota Kompolnas ini mengatakan, perbedaan dalam penafsiran hukum di tengah masyarakat adalah hal biasa. Yang penting Polri harus tetap profesional sesuai dengan fakta hukum di lapangan. (Baca juga: Busyro Muqoddas Yakin Penyiraman Novel Baswedan Bukan Motif Pribadi )
"Harus diingat. Apa yang dilakukan penyidik Polri saat ini, tentu akan diuji di pengadilan. Kinerja penyidik polri akan dinilai jaksa dlm membuat tuntutan dan hasil penyidikan polisi akan dijadikan hakim dalam memberikan putusan. Semua masyarakat bisa mengawasi proses hukum di pengadilan," tambah doktor ilmu hukum ini.
Menurut Edi, penerapan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yakni Pengeroyokan dan Penganiayaan Berat yang ditetapkan penyidik polri sudah tepat. Mengingat yang melakukan tindak pidana ini dilakukan lebih dari 1 orang. (Baca juga: Ini Peran Dua Pelaku Penyiraman Air Keras pada Novel Baswedan )
Polri menjelaskan tersangka RB memiliki peran menyiran Novel menggunakan air keras dan RM yang mengendarai sepeda motor. "Kami memberikan analisa hukum, penetapan pasal pengeroyokan dan penganiayaan Novel sudah cocok," tandasnya.
Jika ditambah dengan pasal 55 KUHP, lanjut Edi, kurang pas mengingat belum ada fakta hukum untuk itu. "Jika dalam perkembangan nanti ada fakta hukum baru ada keterlibatan pihak lain, saya kira sangat bisa ditambahkan," tambah dosen hukum pidana ini.
(poe)