Kasus Novel, Lemkapi: Polri Harus Memegang Teguh Hasil Penyelidikan

Selasa, 31 Desember 2019 - 17:23 WIB
Kasus Novel, Lemkapi:...
Kasus Novel, Lemkapi: Polri Harus Memegang Teguh Hasil Penyelidikan
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polri mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus penyiraman terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Polri harus berani mempertahankan hasil penyidikannya walau harus berbeda pandangan dengan opini sebagian publik.

"Kami minta Polri tetap profesional dan memegang teguh apapun hasil penyidikanya. Fiat justitia ruat caelum (keadilan harus ditegakkan walau langit akan runtuh," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Mantan anggota Kompolnas ini mengatakan, perbedaan dalam penafsiran hukum di tengah masyarakat adalah hal biasa. Yang penting Polri harus tetap profesional sesuai dengan fakta hukum di lapangan. (Baca juga: Busyro Muqoddas Yakin Penyiraman Novel Baswedan Bukan Motif Pribadi )

"Harus diingat. Apa yang dilakukan penyidik Polri saat ini, tentu akan diuji di pengadilan. Kinerja penyidik polri akan dinilai jaksa dlm membuat tuntutan dan hasil penyidikan polisi akan dijadikan hakim dalam memberikan putusan. Semua masyarakat bisa mengawasi proses hukum di pengadilan," tambah doktor ilmu hukum ini.

Menurut Edi, penerapan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yakni Pengeroyokan dan Penganiayaan Berat yang ditetapkan penyidik polri sudah tepat. Mengingat yang melakukan tindak pidana ini dilakukan lebih dari 1 orang. (Baca juga: Ini Peran Dua Pelaku Penyiraman Air Keras pada Novel Baswedan )

Polri menjelaskan tersangka RB memiliki peran menyiran Novel menggunakan air keras dan RM yang mengendarai sepeda motor. "Kami memberikan analisa hukum, penetapan pasal pengeroyokan dan penganiayaan Novel sudah cocok," tandasnya.

Jika ditambah dengan pasal 55 KUHP, lanjut Edi, kurang pas mengingat belum ada fakta hukum untuk itu. "Jika dalam perkembangan nanti ada fakta hukum baru ada keterlibatan pihak lain, saya kira sangat bisa ditambahkan," tambah dosen hukum pidana ini.
(poe)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Jadi...
Novel Baswedan Jadi Saksi Sidang Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette
Novel Baswedan: Hari...
Novel Baswedan: Hari Ini, 5 Tahun Lalu Saya Diserang Air Keras
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Novel Baswedan Kutuk...
Novel Baswedan Kutuk Teror Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus: Ini Kejahatan Luar Biasa!
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved