Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Harus Berani Tuntaskan Kasus Lama

Senin, 23 Desember 2019 - 10:44 WIB
Pimpinan dan Dewan Pengawas...
Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Harus Berani Tuntaskan Kasus Lama
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V dan Dewan Pengawas KPK resmi diambil sumpahnya oleh Presiden Jokowi di Istana Negara beberapa waktu lalu. Berbagai harapan pun disematkan masyarakat kepada mereka untuk memperbaiki model pemberantasan korupsi.

Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad berharap pimpinan baru KPK berani menuntaskan kasus-kasus lama yang mengendap seperti e-KTP, Century dan BLBI.

"Penuntasan kasus lama menumbuhkan trust publik kepada KPK bahwa bekerja secara profesional dan progresif," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/12/2019).

Selain itu, Suparji mengingatkan agar pimpinan dan Dewas KPK jangan terlalu mudah mengobral SP3. Menurut dia, jika SP3 mudah dikeluarkan, maka akan muncul kecurigaan publik adanya konspirasi. Di sisi lain, akan muncul praperadilan jika SP3 dikeluarkan tanpa alasan yang sesuai dengan Undang-undang.

Selanjutnya, kata Suparji, Dewas diingatkan jangan menghambat penyadapan, penyitaan dan penggeledahan. Kewenangan yang dimiliki harus sebatas administratif bukan substantif yuridis.

"Dewas dan Oimpinan KPK harus bersinergi secara proporsional, tidak boleh terjadi kompetisi atau polarisasi yang tidak produktif," ungkapnya.

Di samping itu, Suparji menekan agar dilakukan konsolidasi untuk menyamakan visi, persepsi dan aksi dalam mencegah dan memberantas korupsi. "Dengan menentukan indikator yang terarah dan terukur tingkat keberhasilan memberantas korupsi," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7731 seconds (0.1#10.140)