Jalan Panjang Nawawi Pomolango dari Hakim Sampai Jadi Pimpinan KPK

Jum'at, 20 Desember 2019 - 22:10 WIB
Jalan Panjang Nawawi Pomolango dari Hakim Sampai Jadi Pimpinan KPK
Jalan Panjang Nawawi Pomolango dari Hakim Sampai Jadi Pimpinan KPK
A A A
JAKARTA - Nawawi Pomolango terpilih menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Dirinya dilantik bersama empat orang Pimpinan KPK lainnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (20/12/2019) sore.

Nawawi lahir pada 28 Februari 1962 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Setelah lulus dari Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1986, Nawawi tidak langsung berkarir sebagai hakim.

Nawawi baru menjadi hakim pada 1992 di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah. Pada 1996 Nawawi mengalami mutasi ke Pengadilan Negeri Tondado, Sulawesi Utara. (Baca juga: Lili Pintauli Siregar, Satu-satunya Perempuan yang Jadi Pimpinan KPK )

Sebagai hakim, Nawawi mengalami beberapa kali mutasi seperti di Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Bandung, hingga Pengadilan Tinggi Denpasar.

Selain mutasi, Nawawi juga beberapa kali mendapatkan promosi jabatan, yakni sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso pada tahun 2008 dan pada 2010 dia mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Poso.

Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bandung pada 2011 hingga 2013, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda pada 2015, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2016.

Kemudian sejak akhir 2017 hingga mengikuti tes capim kemudian terpilih sebagai Pimpinan KPK, Nawawi menjabat sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar. (Baca juga: Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK yang Makalahnya Dipuji saat Tes Capim )
Kendati demikian, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Nawawi harus menyatakan mundur dan melepaskan jabatannya sebagai hakim. Selain itu ketika Nawawi sudah purna tugas sebagai Pimpinan KPK, maka dia tidak bisa lagi menjadi hakim karier.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5880 seconds (0.1#10.140)
pixels