Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas. Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: Dewas Terima 92 Pengaduan Dugaan Pelanggaran oleh Pimpinan KPK)
"Sejak dilantik pada 20 Desember 2020, hingga awal Mei ini, kami melakukan kegiatan dengan tiga poin besar, yakni penyiapan sarana dan pra sarana, melakukan kegiatan operasional, dan melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).
Terkait penetapan kode etik dan penegakannya, selama empat bulan, Dewas KPK telah menyelesaikan tiga peraturan terkait kode etik yaitu Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selama kurun waktu yang sama, Dewas juga sudah menyelesaikan 36 Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengefektifkan tugasnya mengawasi kinerja KPK.
Pelaksanaan tugas lain, lanjut Tumpak, yaitu terkait dengan pemberian izin atau tidak memberikan izin penindakan. Hingga awal Mei 2020 ini, Dewas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin yang terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan.
Selain itu, Dewas KPK juga telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan dari masyarakat. Laporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK," kata Tumpak.
Sementara itu, Dewas juga melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I terkait pelaksanaan pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK. Rapat itu membahas 18 isu permasalahan yang terdiri dari empat bidang.
Pertama, Bidang Penindakan dalam rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.
(Baca juga: Dewas Terima 92 Pengaduan Dugaan Pelanggaran oleh Pimpinan KPK)
"Sejak dilantik pada 20 Desember 2020, hingga awal Mei ini, kami melakukan kegiatan dengan tiga poin besar, yakni penyiapan sarana dan pra sarana, melakukan kegiatan operasional, dan melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).
Terkait penetapan kode etik dan penegakannya, selama empat bulan, Dewas KPK telah menyelesaikan tiga peraturan terkait kode etik yaitu Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selama kurun waktu yang sama, Dewas juga sudah menyelesaikan 36 Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengefektifkan tugasnya mengawasi kinerja KPK.
Pelaksanaan tugas lain, lanjut Tumpak, yaitu terkait dengan pemberian izin atau tidak memberikan izin penindakan. Hingga awal Mei 2020 ini, Dewas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin yang terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan.
Selain itu, Dewas KPK juga telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan dari masyarakat. Laporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK," kata Tumpak.
Sementara itu, Dewas juga melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I terkait pelaksanaan pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK. Rapat itu membahas 18 isu permasalahan yang terdiri dari empat bidang.
Pertama, Bidang Penindakan dalam rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.