Anggota Dewas KPK Harjono Sebut Tidak Akan Obral Penyadapan
A
A
A
JAKARTA - UU KPK yang baru mewajibkan Komisioner KPK meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) untuk melakukan penyadapan. Terkait hal itu, Dewas menilai penyadapan harus dilihat kasus per kasus. (Baca juga: Kata Artidjo Alkostar soal Izin Penyadapan KPK)
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menilai, tidak ada masalah jika penyadapan harus melalui izin terlebih dahulu. Dia mencontohkan dalam penggeledahan maupun penyitaan selama ini juga harus izin kepada pengadilan. “Selama ini juga penggeledahan, penyitaan izin pengadilan juga ndak masalah to. Gimana? ada masalah? Engga ada kan? Saya kan kerja di pengadilan juga. Izin-izin berjalan dengan lancar, biasa, tidak ada masalah,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Ditanyakan apakah akan memberikan izin penyadapan, dia menilai harus dilihat kasus per kasus. “Yo kita kan lihat kasusnya. Nanti kalau KPK minta mba yang disadap gimana? Ya lihat dulu to permasalahannya seperti apa,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Dewas KPK Harjono, hal tersebut tergantung kasusnya. Dia menekankan jangan sampai ada obral penyadapan. Tapi selama diperlukan tentu akan diberikan izin tersebut. “Itu kan nanti dalam pandangan saya, dilihat case per case, kasus per kasus. Memang tugas kita kan salah satu di antaranya jangan sampai kemudian obral penyadapan. Oleh karena itu kita harus melihat setiap penyadapan itu. Tapi kalau memang itu diperlukan, kenapa tidak,” ujarnya. (Baca juga: Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi)
Anggota Dewas lainnya, Artidjo Alkostar mengatakan izin penyadapan akan dilakukan sebagaimana yang diatur UU. Menurutnya akan ada ukuran tersendiri dalam memberikan izin. “Ya itu ukurannya nanti ya kemasuk akalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Yaa standar koridor hukum sudah jelas,” tuturnya. dita angga
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menilai, tidak ada masalah jika penyadapan harus melalui izin terlebih dahulu. Dia mencontohkan dalam penggeledahan maupun penyitaan selama ini juga harus izin kepada pengadilan. “Selama ini juga penggeledahan, penyitaan izin pengadilan juga ndak masalah to. Gimana? ada masalah? Engga ada kan? Saya kan kerja di pengadilan juga. Izin-izin berjalan dengan lancar, biasa, tidak ada masalah,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Ditanyakan apakah akan memberikan izin penyadapan, dia menilai harus dilihat kasus per kasus. “Yo kita kan lihat kasusnya. Nanti kalau KPK minta mba yang disadap gimana? Ya lihat dulu to permasalahannya seperti apa,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Dewas KPK Harjono, hal tersebut tergantung kasusnya. Dia menekankan jangan sampai ada obral penyadapan. Tapi selama diperlukan tentu akan diberikan izin tersebut. “Itu kan nanti dalam pandangan saya, dilihat case per case, kasus per kasus. Memang tugas kita kan salah satu di antaranya jangan sampai kemudian obral penyadapan. Oleh karena itu kita harus melihat setiap penyadapan itu. Tapi kalau memang itu diperlukan, kenapa tidak,” ujarnya. (Baca juga: Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi)
Anggota Dewas lainnya, Artidjo Alkostar mengatakan izin penyadapan akan dilakukan sebagaimana yang diatur UU. Menurutnya akan ada ukuran tersendiri dalam memberikan izin. “Ya itu ukurannya nanti ya kemasuk akalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Yaa standar koridor hukum sudah jelas,” tuturnya. dita angga
(cip)