Harjono, Dewan Pengawas yang Malang Melintang di MK hingga DKPP
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono merupakan salah satu tokoh yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mulai menjabat sebagai Ketua DKPP menggantikan Jimly Asshiddiqie pada 12 Juni 2017.
Sebelumnya, Harjono merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode 16 Agustus 2003-16 Agustus 2008 dan 3 Maret 2009-20 Maret 2014. Pria kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, 31 Maret 1948 ini pernah ikut pamannya yang bertugas di Pusat Pendidikan Peralatan TNI Angkatan Darat di Cimahi, Jawa Barat karena kesulitan ekonomi saat SMA. (Baca juga: Nurul Ghufron, Ketua KPK Terpilih yang Makalahnya Dipuji saat Tes Capim )
Anak pertama dari sembilan bersaudara buah pernikahan Adi Soedarmo dan Soewarni itu bahkan rela berjualan sayur untuk menambah uang sakunya. Kemudian, Harjono pindah ke SMAN 5 Surabaya dan tinggal di rumah berdinding anyaman bambu dan beralas tanah.
Setelah tamat SMA, Harjono kuliah di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, tempat yang sama saat dia mendapat gelar doktor. Saat kuliah, dia juga bekerja sambilan sebagai penghitung barang bangunan.
Harjono meraih predikat mahasiswa teladan se-Airlangga. Kemampuan intelektualnya pun diakui oleh pihak kampus, sehingga sempat diangkat menjadi asisten dosen berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) walaupun kuliahnya belum usai.
Harjono pernah dipercaya mengajar mata kuliah hukum tata pemerintahan. Mantan anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini bahkan berhasil meraih beasiswa kuliah master di Southern Metodist University, Dallas, Texas, Amerika. (Baca juga: Jabat Dewas KPK, Ini Albertina Ho Hakim yang Memvonis Gayus Tambunan )
Harjono menempuh program Master of Comparative Law di Amerika. Suami dari Siti Soendari itu pada Pemilihan Umum 1999 terpilih sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai utusan daerah Jawa Timur.
Tak hanya mengajar, Harjono pernah menjadi anggota kehormatan Pusat Studi HAM Airlangga, anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Tim Ahli Redaksi Umum Harian Surabaya Post, dan Tim Ahli Departemen Kehakiman dalam Penyusunan RUU Kewarganegaraaan serta Tim Ahli Perancang Peraturan Daerah Kota Surabaya.
Sebelumnya, Harjono merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode 16 Agustus 2003-16 Agustus 2008 dan 3 Maret 2009-20 Maret 2014. Pria kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, 31 Maret 1948 ini pernah ikut pamannya yang bertugas di Pusat Pendidikan Peralatan TNI Angkatan Darat di Cimahi, Jawa Barat karena kesulitan ekonomi saat SMA. (Baca juga: Nurul Ghufron, Ketua KPK Terpilih yang Makalahnya Dipuji saat Tes Capim )
Anak pertama dari sembilan bersaudara buah pernikahan Adi Soedarmo dan Soewarni itu bahkan rela berjualan sayur untuk menambah uang sakunya. Kemudian, Harjono pindah ke SMAN 5 Surabaya dan tinggal di rumah berdinding anyaman bambu dan beralas tanah.
Setelah tamat SMA, Harjono kuliah di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, tempat yang sama saat dia mendapat gelar doktor. Saat kuliah, dia juga bekerja sambilan sebagai penghitung barang bangunan.
Harjono meraih predikat mahasiswa teladan se-Airlangga. Kemampuan intelektualnya pun diakui oleh pihak kampus, sehingga sempat diangkat menjadi asisten dosen berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) walaupun kuliahnya belum usai.
Harjono pernah dipercaya mengajar mata kuliah hukum tata pemerintahan. Mantan anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini bahkan berhasil meraih beasiswa kuliah master di Southern Metodist University, Dallas, Texas, Amerika. (Baca juga: Jabat Dewas KPK, Ini Albertina Ho Hakim yang Memvonis Gayus Tambunan )
Harjono menempuh program Master of Comparative Law di Amerika. Suami dari Siti Soendari itu pada Pemilihan Umum 1999 terpilih sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai utusan daerah Jawa Timur.
Tak hanya mengajar, Harjono pernah menjadi anggota kehormatan Pusat Studi HAM Airlangga, anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Tim Ahli Redaksi Umum Harian Surabaya Post, dan Tim Ahli Departemen Kehakiman dalam Penyusunan RUU Kewarganegaraaan serta Tim Ahli Perancang Peraturan Daerah Kota Surabaya.
(kri)