Pakar Hukum Islam Berpendapat Suap Batal Jika Uang Dikembalikan

Rabu, 18 Desember 2019 - 22:05 WIB
Pakar Hukum Islam Berpendapat...
Pakar Hukum Islam Berpendapat Suap Batal Jika Uang Dikembalikan
A A A
JAKARTA - Risywah (suap) hanya bisa terjadi jika antara penyuap dan yang disebut telah menyepakati tujuan bersama. Jika tidak ada tujuan tersebut, apalagi sudah dikembalikan maka kegiatan suap gugur.

“Menurut hukum pidana Islam, risywah itu satu pemberian dari pihak pertama ke pihak kedua dengan tujuan-tujuan tertentu dalam rangka mencapai apa yang dimaksud oleh pihak pemberi, lalu itu juga ada pihak penerima,” kata Pakar Hukum Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Nurul Irfan saat menjadi saksi dalam sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Romahurmuziy (Rommy) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Jika ada pemberian tanpa terlebih dahulu diberitahukan kepada pemberi, itu bukan suap. Apalagi jika si penerima tidak berkenan dengan pemberian tersebut dan kemudian mengembalikannya. “Meski dengan jeda waktu,” ujarnya.

Irfan menyebut kadang penerima uang memerlukan waktu mengembalikan dana karena terlebih dahulu mempertimbangkan manfaat dan mudharat (kerugian). Termasuk terkait etika. “Tidak harus spontan (dikembalikan) karena ada juga proses pikir mengenai maslahat (manfaat) mudharatnya,” lanjutnya.

Dalam kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Rommy, mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin pernah meletakkan uang Rp250 juta di ruang tamu rumah Rommy saat mereka bertemu. Namun uang tersebut dikembalikan melalui Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi, dalam waktu kurang dari 30 hari.

Rommy mengaku tidak langsung mengembalikan agar tidak mempermalukan dan membuka aib pemberi. Apalagi Haris setengah memaksa saat memberikan uang tersebut. “Wajib (menutup aib). Jadi kita diminta tutup aib orang lain itu akhlak Islam,” tandasnya.

Rommy juga menyebut sengaja mengembalikan uang Haris dan tidak melaporkan ke KPK untuk menjaga kehormatan Haris. Pengembalian itu juga tidak melanggar undang-undang dan aturan lainnya.

“Kalau saya menyampaikan kepada KPK, pasti itu akan mempermalukan Haris yang mantunya Roziki, yang merupakan Ketua Timses Khofifah (Khofifah Indra Parawansyah) dan santrinya Kiai Asep,” kata Rommy dalam persidangan, Rabu (18/12/2019).
(poe)
Berita Terkait
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
ICW Nilai Vonis Rommy...
ICW Nilai Vonis Rommy Jauh Lebih Rendah Dibandingkan dengan Vonis Kepala Desa
KPK Panggil Direktur...
KPK Panggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya terkait Kasus Korupsi di Kemenag
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
Berita Terkini
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved