Pakar Hukum Islam Berpendapat Suap Batal Jika Uang Dikembalikan

Rabu, 18 Desember 2019 - 22:05 WIB
Pakar Hukum Islam Berpendapat...
Pakar Hukum Islam Berpendapat Suap Batal Jika Uang Dikembalikan
A A A
JAKARTA - Risywah (suap) hanya bisa terjadi jika antara penyuap dan yang disebut telah menyepakati tujuan bersama. Jika tidak ada tujuan tersebut, apalagi sudah dikembalikan maka kegiatan suap gugur.

“Menurut hukum pidana Islam, risywah itu satu pemberian dari pihak pertama ke pihak kedua dengan tujuan-tujuan tertentu dalam rangka mencapai apa yang dimaksud oleh pihak pemberi, lalu itu juga ada pihak penerima,” kata Pakar Hukum Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Nurul Irfan saat menjadi saksi dalam sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Romahurmuziy (Rommy) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Jika ada pemberian tanpa terlebih dahulu diberitahukan kepada pemberi, itu bukan suap. Apalagi jika si penerima tidak berkenan dengan pemberian tersebut dan kemudian mengembalikannya. “Meski dengan jeda waktu,” ujarnya.

Irfan menyebut kadang penerima uang memerlukan waktu mengembalikan dana karena terlebih dahulu mempertimbangkan manfaat dan mudharat (kerugian). Termasuk terkait etika. “Tidak harus spontan (dikembalikan) karena ada juga proses pikir mengenai maslahat (manfaat) mudharatnya,” lanjutnya.

Dalam kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Rommy, mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin pernah meletakkan uang Rp250 juta di ruang tamu rumah Rommy saat mereka bertemu. Namun uang tersebut dikembalikan melalui Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi, dalam waktu kurang dari 30 hari.

Rommy mengaku tidak langsung mengembalikan agar tidak mempermalukan dan membuka aib pemberi. Apalagi Haris setengah memaksa saat memberikan uang tersebut. “Wajib (menutup aib). Jadi kita diminta tutup aib orang lain itu akhlak Islam,” tandasnya.

Rommy juga menyebut sengaja mengembalikan uang Haris dan tidak melaporkan ke KPK untuk menjaga kehormatan Haris. Pengembalian itu juga tidak melanggar undang-undang dan aturan lainnya.

“Kalau saya menyampaikan kepada KPK, pasti itu akan mempermalukan Haris yang mantunya Roziki, yang merupakan Ketua Timses Khofifah (Khofifah Indra Parawansyah) dan santrinya Kiai Asep,” kata Rommy dalam persidangan, Rabu (18/12/2019).
(poe)
Berita Terkait
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
ICW Nilai Vonis Rommy...
ICW Nilai Vonis Rommy Jauh Lebih Rendah Dibandingkan dengan Vonis Kepala Desa
KPK Panggil Direktur...
KPK Panggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya terkait Kasus Korupsi di Kemenag
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
Berita Terkini
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved