Soal Rekening Kasino Kepala Daerah, Kemendagri Serahkan ke PPATK

Selasa, 17 Desember 2019 - 07:24 WIB
Soal Rekening Kasino Kepala Daerah, Kemendagri Serahkan ke PPATK
Soal Rekening Kasino Kepala Daerah, Kemendagri Serahkan ke PPATK
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan rekening kasino kepala daerah kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, data transaksi keuangan PPATK bersifat rahasia sehingga bukan menjadi ranah Kemendagri. (Baca juga: Temuan PPATK Soal Kepala Daerah Cuci Uang di Kasino Harus Diusut Tuntas)

"Kami serahkan kepada PPATK dan aparat penegak hukum, apabila terdapat unsur pelanggaran hukumnya, karena data transaksi keuangan sifatnya rahasia sehingga bukan ranahnya Kemendagri," kata Bahtiar di Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. (Baca juga: DPR Minta PPATK Ungkap Kepala Daerah yang Cuci Uang Lewat Kasino)

Di juga mengatakan, Mendagri mempersilakan aparat penegah hukum apabila terdapat temuan dan unsur pelanggaran dari segi hukum. "Prinsipnya Mendagri mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri, apabila terbukti milik kepala daerah yang memenuhi unsur pelanggaran hukumnya.

Terkait, data pelaporan dan transaksi keuangan ranahnya PPATK dan itu belum terbukti apakah ada pelanggaran hukumnya atau tidak, dan apabila ada pelanggaran hukum, (maka) itu ranahnya dari penegak hukum. ”Dan mohon kita semua tetap menghormati azas praduga tak bersalah" jelasnya.

Menurut dia, informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut. Dengan kata lain, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6340 seconds (0.1#10.140)