Kemendagri: Ada 4.626 Pejabat Penuhi Kriteria Duduki Pj Kepala Daerah

Senin, 14 Maret 2022 - 13:52 WIB
loading...
Kemendagri: Ada 4.626 Pejabat Penuhi Kriteria Duduki Pj Kepala Daerah
Kemendagri terus menyusun siapa saja yang memenuhi kriteria menduduki Pj Kepala Daerah yang akan habis masa jabatan di 2022 dan 2023 atau sebelum Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) terus menyusun siapa saja yang memenuhi kriteria menduduki penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan habis masa jabatan di tahun 2022 dan 2023 atau sebelum Pemilu 2024. Hal ini dikatakan oleh Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri , Andi Bataralifu.



"Kalau ditotal ada sekitar 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki Pj," kata Andi dalam dialog secara virtual, Senin (14/3/2022).



Diketahui, pada tahun 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah di mana pada tahun 2022 ada 101 kepala daerah yang diganti, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 171 kepala daerah diganti.

Untuk mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi oleh Pj kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Mendagri. Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Merujuk pada penjelasan JPT Pratama dan Madya di Undang-Undang ASN, maka kita dapat menyampaikan bahwa JPT Pratama yang tersedia, ketersediaan jabatan tinggi Madya untuk sebagai calon atau alternatif untuk dipilih sebagai penjabat gubernur di level kementerian atau di pusat itu ada 588, di provinsi itu ada 34," jelasnya.

Jadi sebetulnya ketersediaan itu totalnya kata Andi, sekitar 622 untuk mengisi kekosongan Pj Gubernur di tahun 2022 untuk 7 gubernur dan atau di tahun 2023 yang 17 gubernur. "Artinya dari sisi ketersediaan itu memadai," ujarnya.

"Kemudian demikian pula dengan JPT Pratama untuk mengisi jabatan di tahun 2022 untuk PJ Bupati, 76 Pj bupati dan 18 wali kota, itu di kementerian, di pusat itu tersedia 3.123 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Di provinsi ada 1.503 pejabat pimpinan Pratama," tambah Andi.

Jadi kata Andi, dari sisi ketersediaan mungkin itu relatif tercukupi, bahkan berlebih. "Sehingga tentu seleksi, secara selektif dan melihat terkait dengan kebutuhan daerah maka penugasan tersebut dilakukan yang ditetapkan oleh menteri dan atau presiden," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)