Kemendagri: Ada 4.626 Pejabat Penuhi Kriteria Duduki Pj Kepala Daerah
Senin, 14 Maret 2022 - 13:52 WIB
loading...
Kemendagri terus menyusun siapa saja yang memenuhi kriteria menduduki Pj Kepala Daerah yang akan habis masa jabatan di 2022 dan 2023 atau sebelum Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) terus menyusun siapa saja yang memenuhi kriteria menduduki penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan habis masa jabatan di tahun 2022 dan 2023 atau sebelum Pemilu 2024. Hal ini dikatakan oleh Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri , Andi Bataralifu.
Baca juga: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK, Ini Alasannya
Andi menyebutkan, ada sekitar 4.262 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama yang memenuhi kriteria untuk menduduki Pj Kepala Daerah.
Baca juga: Pilkada Serentak Digelar 2024, Sekda Dipertimbangkan menjadi Penjabat Kepala Daerah
"Kalau ditotal ada sekitar 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki Pj," kata Andi dalam dialog secara virtual, Senin (14/3/2022).
Diketahui, pada tahun 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah di mana pada tahun 2022 ada 101 kepala daerah yang diganti, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 171 kepala daerah diganti.
Baca juga: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK, Ini Alasannya
Andi menyebutkan, ada sekitar 4.262 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama yang memenuhi kriteria untuk menduduki Pj Kepala Daerah.
Baca juga: Pilkada Serentak Digelar 2024, Sekda Dipertimbangkan menjadi Penjabat Kepala Daerah
"Kalau ditotal ada sekitar 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki Pj," kata Andi dalam dialog secara virtual, Senin (14/3/2022).
Diketahui, pada tahun 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah di mana pada tahun 2022 ada 101 kepala daerah yang diganti, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 171 kepala daerah diganti.
Lihat Juga :