Jabatan 10 Gubernur Berakhir pada September 2023, Berikut Datanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - 10 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023. Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan.
"Jumlah itu terdiri dari 10 gubernur pada bulan September, dua gubernur pada Oktober, dan lima gubernur pada Desember 2023," kata Benni dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Benni menjelaskan, 10 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 itu adalah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah.
Selanjutnya Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua.
Kemudian untuk dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober, yakni Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
Sementara lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yaitu Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Di lain sisi, Benni juga membeberkan, Penjabat (Pj) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023. Mereka di antaranya Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu.
Kemudian pada bulan Mei terdapat empat Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Papua Barat, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Pj Gubernur Gorontalo.
"Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj Gubernur Banten dan Pj. Gubernur Papua Barat. Sedangkan dua lainnya diganti oleh penjabat baru," ucap Benni.
"Jumlah itu terdiri dari 10 gubernur pada bulan September, dua gubernur pada Oktober, dan lima gubernur pada Desember 2023," kata Benni dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Benni menjelaskan, 10 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 itu adalah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah.
Selanjutnya Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua.
Kemudian untuk dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober, yakni Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
Sementara lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yaitu Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Di lain sisi, Benni juga membeberkan, Penjabat (Pj) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023. Mereka di antaranya Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu.
Kemudian pada bulan Mei terdapat empat Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Papua Barat, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Pj Gubernur Gorontalo.
"Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj Gubernur Banten dan Pj. Gubernur Papua Barat. Sedangkan dua lainnya diganti oleh penjabat baru," ucap Benni.