Kepala BSKDN Kemendagri Tekankan Pentingnya Satukan Mindset Pusat dan Daerah
Rabu, 13 Juli 2022 - 23:11 WIB
loading...
Kepala BSKDN Kemendagri, Eko Prasetyanto dalam Sosialisasi & Bimtek Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam Rangka Peningkatan Indeks Inovasi Daerah Jawa Tengah Tahun 2022, di Kota Salatiga, Selasa 12 Juli 2022. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Penyatuan mindset atau kerangka berpikir dalam membangun inovasi daerah dinilai penting. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto.
Pandangan ini disampaikan Eko saat memberi arahan dalam forum Sosialisasi & Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam Rangka Peningkatan Indeks Inovasi Daerah Jawa Tengah Tahun 2022, di Kota Salatiga, Selasa 12 Juli 2022.
"Ini kan sebenarnya tanggung jawab kita semua, tidak terkecuali dari pemerintah pusat, daerah, sampai desa," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Dijelaskan Eko, ada berbagai regulasi yang mengatur mengenai pentingnya inovasi daerah. Regulasi itu seperti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.
Dia menegaskan, inovasi tersebut perlu dilakukan daerah untuk mempercepat proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pandangan ini disampaikan Eko saat memberi arahan dalam forum Sosialisasi & Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam Rangka Peningkatan Indeks Inovasi Daerah Jawa Tengah Tahun 2022, di Kota Salatiga, Selasa 12 Juli 2022.
"Ini kan sebenarnya tanggung jawab kita semua, tidak terkecuali dari pemerintah pusat, daerah, sampai desa," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Dijelaskan Eko, ada berbagai regulasi yang mengatur mengenai pentingnya inovasi daerah. Regulasi itu seperti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.
Dia menegaskan, inovasi tersebut perlu dilakukan daerah untuk mempercepat proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Lihat Juga :