Mahfud: Hukuman Mati Bagi Koruptor Bisa Diselipkan dalam RKUHP

Kamis, 12 Desember 2019 - 14:40 WIB
Mahfud: Hukuman Mati...
Mahfud: Hukuman Mati Bagi Koruptor Bisa Diselipkan dalam RKUHP
A A A
JAKARTA - Menteri Kordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi penyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal hukuman mati bagi koruptor .

Mahfud menilai, hukuman mati bisa saja diselipkan dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun, kata Mahfud, butuh ketegasan dari pemerintah untuk memasukan ke dalam RKUHP, disertai dengan syarat-syarat yang mendukung. (Baca juga: Politikus Golkar Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati)

"Kalau mau diterapkan sebenarnya UU nya sudah adakan begitu kata Pak Jokowi. Tapi kalau ingin lebih tegas lagi, hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang sedang kita bahas lagi," ujar Mahfud Gedung iNews Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Mahfud menjelaskan, selama ini hukuman tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang No 30 Tahun 2002. (Baca juga: Tak Setuju Hukuman Mati, PDIP: Koruptor Cukup Dimiskinkan dan Hukuman Seumur Hidup)

"Pasal 1 ayat 2 mengatakan dalam keadaan tertentu hukumnya mati bisa di jatuhkan tetapi penjelasannya keadaan tertentu itu bencana alam. Dalam keadaan krisis, kemudian pengulangan, nah itu enggak pernah di terapkan. Kalau mau diterapkan sebenarnya UU-nya sudah ada begitu kata Pak Jokowi," sambungnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengartikan pernyataan presiden itu mempersilakan masyarakat jika menginginkan sanksi itu diterapkan untuk disampaikan ke DPR. "Saya kira Pak Jokowi yang spesifik itu mengatakan, kalau rakyat menghendaki hukuman mati dilakukan, ya coba lakukan. Caranya bagaimana? ya disampaikan nanti ke DPR, lembaga legislatif agar dimasukkan di dalam UU kan gitu. Artinya kan setuju," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui belum ada penerapan hukuman mati untuk para koruptor yang diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, Jokowi menyebut, hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran penanggulangan bencana alam.

"Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," ujar Jokowi saat sesi tanya jawab dengan para siswa di acara pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 Desember 2019.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)