Tim Percepatan Reformasi Hukum Serahkan Agenda Prioritas ke Presiden Dalam Waktu Dekat
Senin, 21 Agustus 2023 - 06:53 WIB
loading...
Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Sugeng Purnomo mengatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum telah merampungkan usulan agenda prioritas masing-masing Pokja. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Sugeng Purnomo mengatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum telah merampungkan usulan agenda prioritas masing-masing kelompok kerja (Pokja).
Dalam waktu dekat, kata Sugeng, agenda prioritas tersebut akan dipresentasikan kepada Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Ketua Pengarah dan setelah itu diserahkan ke Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) .
Baca juga: Usulan Agenda Reformasi Hukum Segera Rampung
"Hasil akhir dari rekomendasi Tim akan diputuskan bersama Menko Polhukam Mahfud MD pada awal September mendatang. Selanjutnya, rekomendasi agenda prioritas ini akan diserahkan kepada Presiden Jokowi," ujar Sugeng kepada wartawan, Minggu (20/8/2023).
Sugeng yang juga Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam menyebut, dua agenda prioritas tersebut bersifat jangka pendek dan jangka panjang. "Agenda jangka pendek adalah kegiatan yang bisa dituntaskan pada tahun 2023 sebagai Quick Wins dan hingga Oktober tahun 2024," kata dia.
"Sedangkan yang jangka panjang adalah agenda reformasi hukum yang akan menjadi masukan untuk pemerintahan berikutnya," sambungnya.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan alasan dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum, yakni untuk membenahi hukum yang dinilai masih berantakan.
Dalam waktu dekat, kata Sugeng, agenda prioritas tersebut akan dipresentasikan kepada Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Ketua Pengarah dan setelah itu diserahkan ke Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) .
Baca juga: Usulan Agenda Reformasi Hukum Segera Rampung
"Hasil akhir dari rekomendasi Tim akan diputuskan bersama Menko Polhukam Mahfud MD pada awal September mendatang. Selanjutnya, rekomendasi agenda prioritas ini akan diserahkan kepada Presiden Jokowi," ujar Sugeng kepada wartawan, Minggu (20/8/2023).
Sugeng yang juga Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam menyebut, dua agenda prioritas tersebut bersifat jangka pendek dan jangka panjang. "Agenda jangka pendek adalah kegiatan yang bisa dituntaskan pada tahun 2023 sebagai Quick Wins dan hingga Oktober tahun 2024," kata dia.
"Sedangkan yang jangka panjang adalah agenda reformasi hukum yang akan menjadi masukan untuk pemerintahan berikutnya," sambungnya.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan alasan dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum, yakni untuk membenahi hukum yang dinilai masih berantakan.
Lihat Juga :