Akbar Tanjung Hormati Putusan MA Pangkas Hukuman Idrus Marham
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tanjung menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman pidana penjara terdakwa kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham. Adapun MA memangkas hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara di tingkat kasasi dari sebelumnya lima tahun penjara. (Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Idrus Marham)
"Ya itu kan semuanya kalau mengacu kepada hukum dan hukum itu memang memungkinkan ya tentu saja kita hormati kepada Mahkamah Agung," ujar Akbar Tanjung di sela-sela Musyawarah Nasional (Munas) X Partai Golkar, Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Apalagi, kata dia, MA merupakan lembaga tertinggi di bidang hukum. "Ya kalau memang Mahkamah Agung sudah memberikan suatu putusan meringankan yang bersangkutan, saya pikir sebagai warga negara hukum saya berpendapat, selebihnya menghormati," kata mantan ketua umum Partai Golkar ini. (Baca juga: MA Potong Masa Tahanan Idrus Marham)
Sekadar diketahui, Idrus Marham sempat menjabat Sekretaris Jenderal Partai Golkar era kepemimpinan Setya Novanto. Namun, setelah Setya Novanto terjerat kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), Idrus Marham menjabat sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Idrus Marham ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos). Idrus ditangkap di Rumah Dinasnya, Widya Chandra, Jakarta, 7 Juli 2018 lalu.
"Ya itu kan semuanya kalau mengacu kepada hukum dan hukum itu memang memungkinkan ya tentu saja kita hormati kepada Mahkamah Agung," ujar Akbar Tanjung di sela-sela Musyawarah Nasional (Munas) X Partai Golkar, Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Apalagi, kata dia, MA merupakan lembaga tertinggi di bidang hukum. "Ya kalau memang Mahkamah Agung sudah memberikan suatu putusan meringankan yang bersangkutan, saya pikir sebagai warga negara hukum saya berpendapat, selebihnya menghormati," kata mantan ketua umum Partai Golkar ini. (Baca juga: MA Potong Masa Tahanan Idrus Marham)
Sekadar diketahui, Idrus Marham sempat menjabat Sekretaris Jenderal Partai Golkar era kepemimpinan Setya Novanto. Namun, setelah Setya Novanto terjerat kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), Idrus Marham menjabat sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Idrus Marham ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos). Idrus ditangkap di Rumah Dinasnya, Widya Chandra, Jakarta, 7 Juli 2018 lalu.
(cip)