MA Potong Masa Tahanan Idrus Marham
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa tahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Majelis Hakim MA memotong masa tahanan idrus sebanyak dua tahun.
Hal itu didapati dari laman resmi putusan Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut diputus pada Senin, 2 Desember 2019. "Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan; Kabul," demikian dikutip dari laman resmi MA, Selasa (3/12/2019).
Adapun, majelis hakim agung yang memutus perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Suhadi, dengan anggotanya Hakim Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.
MA menyebut Idrus Marham bukan penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu tidak menikmati hasil suap yang didapat Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes B Kotjo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana 3 Tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.
Lalu, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding. Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara. Setelah itu, Idrus mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.
Hal itu didapati dari laman resmi putusan Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut diputus pada Senin, 2 Desember 2019. "Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan; Kabul," demikian dikutip dari laman resmi MA, Selasa (3/12/2019).
Adapun, majelis hakim agung yang memutus perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Suhadi, dengan anggotanya Hakim Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.
MA menyebut Idrus Marham bukan penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu tidak menikmati hasil suap yang didapat Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes B Kotjo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana 3 Tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.
Lalu, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding. Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara. Setelah itu, Idrus mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.
(maf)