Tolak Amandemen UUD 1945, PKS: Kekuasaan Harus Diawasi dan Dibatasi

Minggu, 01 Desember 2019 - 13:19 WIB
Tolak Amandemen UUD 1945, PKS: Kekuasaan Harus Diawasi dan Dibatasi
Tolak Amandemen UUD 1945, PKS: Kekuasaan Harus Diawasi dan Dibatasi
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan amandemen UUD 1945 terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode .

Anggota MPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil memastikan pihaknya menolak usulan masa jabatan presiden tiga periode tersebut.

“Soal perpanjangan jabatan presiden kami menolak. Tidak harus dikaji. Kami tegas menolak perpanjangan presiden tiga periode. Kekuasaan itu harus diawasi dan dibatasi,” ujar Nasir kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).

Menurut Nasir, pihaknya juga menolak terkait pemilihan presiden dan wakil presiden melalui MPR. Menurutnya, daripada mengubah sistem, lebih baik memperbaiki kelemahan dari sistem yang dijalankan saat ini. (Baca juga: PPP: Belum Ada Urgensi Masa Jabatan Presiden 3 Periode)

"Begitu pula pemilihan presiden oleh MPR . Tinggal kita cari titik kelemahannya. Kami menolak dua hal itu, karena akan mengaburkan sistem presidensial," tegasnya.

Tak hanya itu, menurutnya juga proses amendemen tak boleh berdasarkan kehendak elite politik. (Baca juga: Partai Golkar Tolak Pilpres Melalui MPR)

"Amandemen harus didasari kehendak rakyat bukan sekelompok elite tertentu karena yang akan rasakan rakyat dampak amandemen," tandasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7905 seconds (0.1#10.140)