Soal Amandemen UUD 45, Idris Laena Ungkap Sikap Golkar di MPR
Senin, 16 Agustus 2021 - 22:02 WIB
loading...
Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena menegaskan mengamendemen UUD 1945 saat ini belum perlu dilakukan karena tidak mendesak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Setelah 20 tahun berlalu, usulan untuk kembali mengamendemen UUD 1945 sempat kembali bergulir. MPR menggulirkan isu tersebut dan bahkan DPD dengan resmi membuat tim khusus untuk mengolah gagasan-gagasan amandemen UUD 1945.
Gagasan untuk mengamandemen UUD 1945 hadir seiring dengan mencuatnya berbagai isu di antaranya, soal MPR yang kembali berperan untuk memilih Presiden, perpanjangan periode masa jabatan Presiden/Wakil Presiden menjadi 3 periode serta MPR menyusun GBHN untuk kemudian dijalankan oleh Presiden. Baca juga: Ketua MPR Tegaskan Amendemen UUD 1945 Tidak Akan Buka Kotak Pandora
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena menegaskan saat ini belum perlu dilakukan karena tidak mendesak. Salah satu alasannya, Indonesia masih dilanda pandemi COVID-19.
"Soal amandemen ini belum mendesak. Dan Sikap dari Partai Golkar soal amandemen ini sudah jelas sebagai bagian sikap partai yang sudah tertuang dalam rekomendasi MPR periode sebelumnnya," ujar Idris dalam keterangannya, Senin, (16/08) di Jakarta.
Idris juga menegaskan pendapat dari Fraksi Golkar belum berubah dan tetap menyatakan dasar Hukum PPHN cukup dengan undang-undang. Apalagi, pembahasan itu dilakukan dalam situasi pandemi COVID-19 yang masih terus menghantui masyarakat.
Gagasan untuk mengamandemen UUD 1945 hadir seiring dengan mencuatnya berbagai isu di antaranya, soal MPR yang kembali berperan untuk memilih Presiden, perpanjangan periode masa jabatan Presiden/Wakil Presiden menjadi 3 periode serta MPR menyusun GBHN untuk kemudian dijalankan oleh Presiden. Baca juga: Ketua MPR Tegaskan Amendemen UUD 1945 Tidak Akan Buka Kotak Pandora
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena menegaskan saat ini belum perlu dilakukan karena tidak mendesak. Salah satu alasannya, Indonesia masih dilanda pandemi COVID-19.
"Soal amandemen ini belum mendesak. Dan Sikap dari Partai Golkar soal amandemen ini sudah jelas sebagai bagian sikap partai yang sudah tertuang dalam rekomendasi MPR periode sebelumnnya," ujar Idris dalam keterangannya, Senin, (16/08) di Jakarta.
Idris juga menegaskan pendapat dari Fraksi Golkar belum berubah dan tetap menyatakan dasar Hukum PPHN cukup dengan undang-undang. Apalagi, pembahasan itu dilakukan dalam situasi pandemi COVID-19 yang masih terus menghantui masyarakat.
Lihat Juga :