Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan

Jum'at, 18 Maret 2022 - 15:54 WIB
loading...
Penundaan Pemilu dan...
Jamaludin Ghafur (Foto: Ist)
A A A
Jamaludin Ghafur
Dosen HTN dan Anggota Dewan Pakar Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII)

ISU mengenai penundaan pemilu telah menyedot perhatian khalayak seantero Nusantara. Hal ini dapat dipahami sebab ditinjau dari perspektif kedaulatan rakyat, boleh dibilang pemilu adalah momentum satu-satunya di mana suara atau pilihan warga begitu berharga karena bersifat mengikat. Di luar pemilu, suara rakyat seringkali hanya dijadikan bahan pertimbangan yang tidak mengikat oleh pemerintah.

Di antara sekian banyak fungsi pemilu, yang terpenting adalah ia merupakan sebuah mekanisme untuk melaksanakan pergantian kepemimpinan secara damai. Dari sudut pandang demokrasi, suksesi kepemimpinan merupakan suatu keniscayaan sebab seorang pemimpin dipilih tidak dimaksudkan untuk berkuasa selamanya, tetapi kepemimpinan yang dibatasi oleh periode waktu.

Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa pengisian jabatan baik di lembaga eksekutif maupun legislatif harus dilakukan secara periodik setiap 5 tahun sekali. Bahkan khusus untuk lembaga kepresidenan, Pasal 7 UUD 1945 membatasi seseorang hanya boleh menduduki jabatan ini maksimal dua periode.

Begitu urgennya suksesi kepemimpinan, tidak heran bila para teoritisi demokrasi menempatkannya sebagai salah satu kriteria demokrasi yang paling penting dan fundamental dengan argumentasi bahwa dalam sebuah negara demokrasi, setiap warga negara harus diberi hak dan kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan politis.

Ada dua hal penting yang harus dimiliki oleh sebuah kepemimpinan dalam negara demokrasi yaitu: legalitas dan legitimasi. Legalitas merujuk kepada pengertian bahwa cara untuk memperoleh kekuasaan harus berdasarkan hukum dan konstitusi. Sementara legitimasi bermakna kepemimpinan mesti mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat luas.

Untuk menciptakan kepemimpinan yang memenuhi dua kualifikasi tersebut, tidak ada cara lain kecuali harus melalui mekanisme pemilu yang bersifat partisipatif. Pemilu dengan demikian adalah instrumen legal untuk meraih kekuasaan, dan sekaligus sebagai alat pengukur yang sahih untuk menghitung dukungan rakyat sebagai basis legitimasi kekuasaan.

Singkat kata, setiap pemerintahan demokratis yang mentahbiskan dirinya berasal dari rakyat, haruslah terbentuk berdasarkan hasil pemilu. Inilah titik pembeda antara demokrasi dan autokrasi. Dalam demokrasi, pemerintahan sangat bergantung pada dukungan massa karena semua warga negara memiliki hak suara dalam pembentukan pemerintah. Ketergantungan pada dukungan massa ini yang kemudian memaksa pemerintah demokratis untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berbasis pada kepentingan mayoritas rakyat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Rekomendasi
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Berita Terkini
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved