Kubu Bamsoet Dinilai Gagal Paham Aturan AD/ART Golkar

Jum'at, 29 November 2019 - 21:26 WIB
Kubu Bamsoet Dinilai...
Kubu Bamsoet Dinilai Gagal Paham Aturan AD/ART Golkar
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Bakumham DPP Partai Golkar, Muslim Jaya ButarButar menganggap ancaman Wasekjen DPP Partai Golkar Viktus Murin yang juga Juru Bicara Caketum Golkar Bambang Soestayo (Bamsoet) mengada-ada.

Loyalis Bamsoet ini sebelumnya mengancam untuk menempuh jalur hukum terhadap DPP Partai Golkar. Ini terkait langkah panitia pengarah (SC) yang ia anggap menafsirkan secara sembarangan terhadap substansi Pasal 12 dalam Bab V tentang Struktur kepengurusan adalah keliruan besar, tidak berdasar serta bersifat kekanak-kanakan.

Muslim Jaya berpendapat Panitia Pengarah (SC) Munas X Partai Golkar yang akan digelar 3-6 Desember 2019 di Jakarta sama sekali tidak melakukan penafsiran sembarangan namun semuanya berdasarkan ketentuan AD/ART Partai Golkar.

“Jika dibaca secara seksama Pasal 12 ayat (4) Huruf a Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar terkait syarat–syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat secara tegas disebutkan bahwa syarat menjadi ketua umum adalah pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat Provinsi dan atau pernah menjadi pengurus Pusat Organisasi pendiri dan yang didirikan selama 1 periode penuh,” ujar Muslim Jaya kepada SINDOnews, Jumat (29/11/2019).

Selain itu, menurut Muslim Jaya juga mendapat dukungan dari anggota. “Dan di dukung oleh minimal 30% pemegang hak suara,” ucap dia.

Maka, Muslim Jaya berpandangan memaknai kalimat pernah menjadi pengurus pusat dan/atau tingkat provinsi, organisasi pendiri dan didirikan, tentunya dukungan pemegang hak suara tersebut harus dibuktikan dengan dokumen tertulis.

“Bagaimana bisa mengetahui seseorang pernah menjadi pengurus tingkat pusat dan/atau daerah, organisasi pendiri dan dirikan, serta calon ketua umum tersebut didukung 30% pemegang hak suara tentu dibuktikan dengan dukungan secara tertulis,” tambahnya.

Muslim Jaya juga berpendapat jika dikaitkan dengan Pasal 50 dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar tentang pemilihan pimpinan partai yang dimaksud dengan pemilihan ketua umum dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah dimana pemilihan dilaksanakan melalui tahapan penjaringan, pencalonan dan pemilihan, maka kedudukan Pasal 12 dalam ART tentang syarat menjadi Ketua Umum Partai Golkar khususnya ayat (4) huruf a, terutama 30% syarat dukungan pemegang hak suara ditempatkan pada tahap pencalonan ketua umum bukan pada pemilihan ketua umum.

“Pemilihan ketua umum dilakukan secara langsung tanpa diwakilkan kepada orang lain. Sehingga demikian sama sekali Panitia Pengarah (SC) tidak melakukan pelanggaran AD/ART apalagi disebut melakukan perbuatan melanggar hukum. Tidak ada satupun pasal yang dilanggar Panitia Pengarah (SC) dalm draft rancangan Pantia Pengarah seluruhnya akan dimintakan persetujuan oleh Peserta Munas X Partai Golkar sebagai forum tertinggi Partai Golkar. Victus Murin ini gagal paham terhadap aturan AD/ART Partai Golkar khususnya pada Pasal 12 dan Pasal 50 ART,” ungkap Muslim Jaya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8097 seconds (0.1#10.140)