Kasus Suap Jaksa, Pengusaha Divonis 3 Tahun Advokat 2 Tahun Penjara
A
A
A
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa pemberi suap Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, kuasa hukum Sendy, Alfin Suherman divonis 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya dianggap terbutik bersalah karena telah memberikan suap kepada eks Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, sebesar Rp200 juta.
Hal itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin Ni Made Sudani. Kata dia, berdasarkan fakta-fakta persidangan, uang suap yang diberikan Sendy dan Alfian bersandi 'titipan', 'barang', hingga 'dokumen'.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sendy Pericho dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfin Suherman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan," tegas hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan atas nama Sendy dan Alfin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2019) malam.Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatannya Sendy dan Alfin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor serta khusus untuk Sendy tidak mengakui perbuatannya. (Baca Juga: Suap Aspidum Kejati DKI, KPK: Ditujukan untuk Memperberat Tuntutan
Pertimbangan meringankan, Sendy dan Alfin mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan serta khusus Alfin mengakui bersalah, menyesali perbuatannya, dan mengungkap peran pihak lain. "Menetapkan terdakwa Alfin Suherman sebagai justice collaborator," ucap hakim Sudani.
Hal itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin Ni Made Sudani. Kata dia, berdasarkan fakta-fakta persidangan, uang suap yang diberikan Sendy dan Alfian bersandi 'titipan', 'barang', hingga 'dokumen'.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sendy Pericho dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfin Suherman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan," tegas hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan atas nama Sendy dan Alfin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2019) malam.Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatannya Sendy dan Alfin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor serta khusus untuk Sendy tidak mengakui perbuatannya. (Baca Juga: Suap Aspidum Kejati DKI, KPK: Ditujukan untuk Memperberat Tuntutan
Pertimbangan meringankan, Sendy dan Alfin mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan serta khusus Alfin mengakui bersalah, menyesali perbuatannya, dan mengungkap peran pihak lain. "Menetapkan terdakwa Alfin Suherman sebagai justice collaborator," ucap hakim Sudani.
(mhd)