Kasus Suap Jaksa, Pengusaha Divonis 3 Tahun Advokat 2 Tahun Penjara

Jum'at, 29 November 2019 - 00:15 WIB
Kasus Suap Jaksa, Pengusaha...
Kasus Suap Jaksa, Pengusaha Divonis 3 Tahun Advokat 2 Tahun Penjara
A A A
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa pemberi suap Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, kuasa hukum Sendy, Alfin Suherman divonis 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya dianggap terbutik bersalah karena telah memberikan suap kepada eks Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, sebesar Rp200 juta.

Hal itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin Ni Made Sudani. Kata dia, berdasarkan fakta-fakta persidangan, uang suap yang diberikan Sendy dan Alfian bersandi 'titipan', 'barang', hingga 'dokumen'.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sendy Pericho dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfin Suherman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan," tegas hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan atas nama Sendy dan Alfin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2019) malam.Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatannya Sendy dan Alfin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor serta khusus untuk Sendy tidak mengakui perbuatannya. (Baca juga: Suap Aspidum Kejati DKI, KPK: Ditujukan untuk Memperberat Tuntutan )

Pertimbangan meringankan, Sendy dan Alfin mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan serta khusus Alfin mengakui bersalah, menyesali perbuatannya, dan mengungkap peran pihak lain. "Menetapkan terdakwa Alfin Suherman sebagai justice collaborator," ucap hakim Sudani.
(mhd)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved