Kasus Suap Kementerian PUPR, KPK Panggil Cak Imin Jadi Saksi

Selasa, 19 November 2019 - 11:08 WIB
Kasus Suap Kementerian PUPR, KPK Panggil Cak Imin Jadi Saksi
Kasus Suap Kementerian PUPR, KPK Panggil Cak Imin Jadi Saksi
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Selasa (19/11/2019). Cak Imin bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).

Selain Cak Imin, penyidik KPK juga memanggil dua mantan Anggota DPRD Lampung yakni Khaidir Bujung dan Hidir Ibrahim untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.

Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Hong Arta diduga memberi suap pada Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar secara bertahap di tahun 2015. Selain itu, Hong Arta memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 Damayanti Wisnu Putranti pada November 2015.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9819 seconds (0.1#10.140)