Langkah KPK Panggil Cak Imin Sudah Sesuai Ketentuan Hukum

Sabtu, 09 September 2023 - 12:11 WIB
loading...
Langkah KPK Panggil Cak Imin Sudah Sesuai Ketentuan Hukum
Langkah KPK memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dinilai sudah sesuai aturan hukum. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sudah sesuai aturan yang berlaku. Meski demikian, KPK diingatkan agar berhati-hati dalam proses penyelidikannya.

“Apa yang dilakukan KPK sudah on the track, selama berada pada jalur due process of law,” ujarnya Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide, Jakarta, Sabtu (9/9/2023).

Yusuf menilai, pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah langkah yang progresif dari KPK untuk memberantas korupsi. ”Langkah KPK sangat berani mengambil konsekuensi yang ada, walaupun kasus tersebut terjadi sudah cukup lama,” ungkapnya

Namun, Yusuf mengingatkan agar KPK juga harus lebih berhati-hati karena pasti ada serangan balik jika ada kepentingan politik tertentu yang merasa terganggu. “Konsekuensinya jika telah mengganggu kepentingan politik tertentu, maka KPK akan di-framing ada interes politik yang menunggangi KPK, atau KPK dikatakan alat penguasa untuk menekan lawan politik, walaupun tidak demikian,” katanya.

Kendati demikian, Yusuf pun mengaku yakin KPK telah tegak lurus dalam penegakan hukum. Terlebih, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Cak Imin tersebut. “Tentunya KPK telah memiliki cukup bukti, dan kami berpandangan tidak mungkin pimpinan KPK berani mempertaruhkan intitusi KPK hanya untuk kepentingan pragmatis politik tertentu,” ungkapnya.

Selain sistem kerja yang kolektif kolegial, Yusuf menyampaikan pengawasan terhadap KPK juga sangat ketat. Mulai dari Dewan Pengawas, Komisi III DPR RI, bahkan dari media massa. “Imbauan kami, jangan sampai opini-opini yang tidak bertanggung jawab ini justru akan melemahkan kinerja KPK dan sebaiknya harus dihentikan,“ ujarnya.

Yusuf menambahkan, Cak Imin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di jajaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), di mana saat itu Cak Imin menjabat sebagai menterinya. Sehingga, menurut Yusuf, pemeriksaan KPK terhadap Cak Imin masih sangat wajar karena masih ada korelasinya. “Posisi beliau saat itu sebagai menteri, dan itu relevan,” katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2672 seconds (0.1#10.140)