Mengakhiri Sintas Politik Eks Koruptor

Kamis, 14 November 2019 - 06:30 WIB
Mengakhiri Sintas Politik...
Mengakhiri Sintas Politik Eks Koruptor
A A A
A Ahsin Thohari
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta


KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan Rancangan Peraturan KPU yang berisi ketentuan larangan pencalonan eks terpidana kasus korupsi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 yang akan digelar di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berkukuhnya KPU itu sesungguhnya amat beralasan jika menilik peristiwa operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil, 26 Juli 2019 lalu, terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Padahal, sebelumnya Tamzil sudah pernah menjadi penghuni hotel prodeo lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.

Ide KPU itu semakin menemukan justifikasinya jika dihubungakan dengan kemenangan dua tersangka kasus korupsi pada pilkada serentak 2018 lalu, yakni Syahri Mulyo sebagai bupati Tulungagung dan Ahmad Hidayat Mus sebagai gubernur Maluku Utara.

Sungguh ironis jika para pemangku kepentingan di bidang kepemiluan berdiam diri tanpa respons berarti dan tidak memetik hikmah agar tidak terjadi lagi di masa datang.

Kendala Konstitusionalitas

Melarang pencalonan eks terpidana kasus korupsi selalu problematik khususnya jika dikaitkan dengan kendala konstitusionalitasnya. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa putusannya, terakhir Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015, menentukan bahwa mantan terpidana yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (termasuk terpidana korupsi) tetap boleh mencalonkan diri menjadi calon kepala dan wakil kepala daerah asal secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan terpidana.

Sebagai produk lembaga yang berjuluk “pengawal konstitusi” dan “penafsir tunggal konstitusi”, tentu saja putusan MK ini mengikat semua pihak (erga omnes) dan harus menjadi standar konstitusionalitas bagi peraturan perundang-undangan seperti undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU). Standar konstitusionalitas ini akan terus bertahan sampai dengan adanya putusan MK lain yang mengoreksinya.

Putusan MK ini mungkin terdengar begitu indah jika sudut pandang kita melulu dititikberatkan pada aspek hak asasi manusia dan pada saat yang sama pemilih rasional terdidik kita sudah menjadi bagian terbesar populasi. Akan tetapi, di tengah gejala pemilih kita yang mayoritas masih terkungkung dalam parokialisme dengan fokus yang picik dalam menimbang kehidupan politik, agak sulit diharapkan dapat menghukum politikus eks koruptor dengan cara tidak memilihnya.

Putusan MK itu lalu diikuti oleh Pasal 7 ayat (2) huruf g dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang. Jika ingin berkontestasi dalam pilkada, eks koruptor cukup menyerahkan surat keterangan dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional sebagai bukti telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan terpidana.

Berkaca pada Pemilu 2019 lalu, KPU sempat menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU ini mengharuskan partai politik untuk tidak menyertakan mantan terpidana perkara korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan meniadakan frasa “kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ketentuan ini, eks koruptor terlarang untuk menjadi caleg tanpa syarat.

Akan tetapi, skenario KPU untuk mengadang mantan koruptor itu porak poranda oleh sikap Bawaslu yang meloloskan mantan koruptor dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46 P/HUM/2018 (MA) yang memutuskan PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu.

Oleh karena itu, jika saat ini KPU berniat menyusun PKPU serupa untuk mengadang eks koruptor di pilkada serentak 2020 tanpa mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar legalitasnya, tampaknya hampir dapat dipastikan tidak akan bernasib lebih baik ketimbang PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu. Hal ini lantaran pihak-pihak yang keberatan pasti akan mengajukan uji materi ke MA lagi yang posisi hukumnya sudah kita ketahui bersama.

Seperti pada Pemilu 2019, usaha paling maksimal yang tersisa dan bisa dilakukan KPU adalah mengumumkan mantan koruptor yang akan berpartisipasi dalam Pilkada 2020 secara resmi agar menjadi bahan pertimbangan bagi pemilih sebelum menentukan pilihannya di bilik suara. Akan tetapi, tidak sekadar mengumumkan melalui media massa, dalam Pilkada 2020 nanti patut dipertimbangkan agar nama mantan koruptor yang akan menjadi calon kepala daerah juga diumumkan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) agar informasi yang menyeluruh tentang kandidat dapat diperoleh publik.

Tentu saja hal ini hanya berlaku jika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang membolehkan eks koruptor berkontestasi dalam pilkada dengan syarat tertentu tidak diubah.

Alarm

Kasus Bupati Kudus di atas semestinya menjadi alarmbagi seluruh pemangku kepentingan negeri ini bahwa membiarkan mantan narapidana korupsi tetap sintas di panggung politik adalah tindakan yang sangat membahayakan demokrasi di tingkat lokal. Kita semua tentu tidak ingin menjadi keledai yang terperosok di lubang yang sama untuk kedua kalinya.

Seperti pernah diungkapkan oleh Maria González de Asis dalam Reducing Corruption at the Local Level (2000), korupsi di tingkat lokal telah mendistorsi alokasi sumber daya dan performa daerah yang berimplikasi secara langsung pada rendahnya kualitas pelayanan publik, meningkatnya polarisasi masyarakat, inefisiensi anggaran, rendahnya investasi daerah, dan menurunnya pertumbuhan ekonomi.

Jadi, dalam konteks pembangunan di tingkat daerah, korupsi tidak boleh sekadar dianggap sebagai tindakan yang tidak bermoral, tidak etis, atau perbuatan dosa saja. Lebih dari itu, korupsi juga berdampak negatif terhadap pembangunan ekonomi dan semakin menambah jumlah kemiskinan akut di tingkat daerah. Selain itu, dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus amat jelas telah menjungkirbalikkan prinsip-prinsip meritokrasi pengisian jabatan publik, sehingga memungkinkan orang yang tidak berkompeten dan tidak berintegritas mengisi jabatan itu.

Kita sangat berharap agar KPK dan para hakim yang menuntut dan mengadili para politikus korup agar memaksimalkan pencabutan hak politiknya demi melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang tepercaya. Pencabutan hak politik harus menjadi standar penegak hukum untuk menutup peluang kembalinya politikus yang telah terbukti berkhianat.

Selain itu, kita juga menginginkan agar partai politik tidak lagi menyediakan kesempatan politikus korup untuk kembali berkarier di politik. Memang, umumnya para politikus korup itu memiliki dana berlimpah yang masih dapat digunakan untuk membiayai aktivitas politiknya termasuk untuk kembali lagi di pentas politik meskipun ia pernah gagal karena cacat integritas. Disinsentif dari partai politik terhadap politikus semacam ini sangat diperlukan untuk membendungnya agar tidak mengotori ruang politik lokal kita.

Terakhir, masyarakat luas yang kelak menjadi pemilih dalam Pilkada 2020 harus menyadari betul pentingnya menghukum politikus lancung yang mencoba peruntungan kembali dan mencalonkan diri lagi dengan tidak memberi kesempatan untuk kedua kalinya. Mengakhiri sintas politik eks koruptor adalah keniscayaan. Demi kesucian jabatan kepala daerah, pemilih kita dalam Pilkada 2020 harus terus diedukasi untuk menegakkan pepatah “sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya.”
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0904 seconds (0.1#10.140)