Anak Buah Bowo Sidik Pangarso Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 13 November 2019 - 18:57 WIB
Anak Buah Bowo Sidik...
Anak Buah Bowo Sidik Pangarso Divonis 2 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) M Indung Andriani K dengan pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri menilai, terdakwa M Indung Andriani K terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan pidana korupsi dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dengan terdakwa penerima suap Bowo Sidik Pangarso selaku anggota Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 yang dilakukan secara berlanjut.

Majelis menilai, Indung yang merupakan orang kepercayaan sekaligus anak buah Bowo di perusahaan milik Bowo, yakni PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) bersama Bowo telah menerima suap sebesar USD128.733 dan Rp311.022.932 dari terdakwa pemberi suap General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty (divonis 1 tahun 6 bulan) dan tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Majelis memastikan berdasarkan fakta-fakta persidangan telah terungkap uang suap tersebut terbukti untuk pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Kapal milik PT HTK adalah Kapal MT Griya Borneo dengan kapasitas 9.000 metrik ton disewa PT Pilog untuk pengangkutan amoniak pupuk dan kapal PT Pilog yang bernama Kapal MT Pupuk Indonesia dengan kapasitas 13.500 metrik ton dapat disewa PT HTK untuk kebutuhan mengangkut Gas Elpiji Pertamina.

Majelis menegaskan, saat proses perbuatan pidana terjadi terbukti adanya keterlibatan beberapa pihak selain Indung, Bowo, Asty, dan Taufik.

Mereka di antaranya mantan Direktur Umum dan SDM PT Petrokimia Gresik (Persero) yang kini Direktur Utama PT Petrokimia Gresik (Persero) Rahmad Pribadi, makelar kontrak sekaligus pemilik PT Tiga Macan Steven Wang, Direktur Utama PT Pilog Ahmadi Hasan beserta jajaran direksi PT Pilog, dan jajaran direksi PT PIHC.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa M Indung Andriani K dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan," tegas hakim Fahzal saat membacakan amar putusan atas nama Indung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Hakim Fahzal mengungkapkan, perbuatan Indung terbukti telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPijo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. Dia mengatakan, majelis sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK atas status justice collaborator (JC) terhadap Indung.

"Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum KPK dan mengabulkan permintaan terdakwa (Indung) sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum," ujarnya.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberangkatkan, perbuatan Indung tidak mendukung upaya dan program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan bagi Indung ada lima. Masing-masing bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, berterusterang, dan telah ditetapkan sebagai JC.

Dalam pertimbangan atau analisa yuridis, majelis memastikan telah terungkap fakta-fakta lain dalam persidangan. Di antaranya commitment fee untuk Bowo USD1,5 per metrik ton amoniak ditambah fee tambahan USD200 per hari, PT Inersia digunakan untuk menyamarkan transaksi penerimaan uang, dan uang suap bersandi "titipan", "tagihan", "coklat" hingga "kurma".

Berikutnya fakta adanya pemberian uang suap oleh Asty dan diterima dua pihak lain. Keduanya yakni Ahmadi Hasan telah menerima USD28.500 dan Steven Wang menerima USD32.300 dan Rp186.878.664.

Atas putusan majelis hakim, M Indung Andriani K dan tim penasihat hukumnya serta JPU pada KPK memastikan akan pikir-pikir selama satu pekan apakah menerima putusan atau akan menyatakan banding.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)